Pemerintah Bidik Utang Rp 11 Triliun dari Lelang Sukuk Pekan Depan

Agatha Olivia Victoria
8 Juli 2021, 15:56
lelang sukuk, utang pemerintah, lelang sbsn, sbsn, sukuk negara
Arief Kamaludin | Katadata
Total utang pemerintah hingga Mei 2021 mencapai Rp 6.418,15 triliun atau setara dengan 40,49% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Pemerintah akan menarik utang melalui lelang enam seri surat berharga syariah negara (SBSN) pada Selasa (8/7). Target indikatif yang ditetapkan dalam lelang sukuk tersebut sebesar Rp 11 triliun.

Lelang dibuka pada Selasa tanggal 13 Juli 2021 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Sementara setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 15 Juli 2021 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang.

Advertisement

Berdasarkan keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk). Lelang dilakukan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021.

Seri SPN-S 14012022 memiliki tingkat kupon diskonto dan akan jatuh tempo pada 14 Januari 2022. Alokasi pembelian kompetitif untuk seri ini yakni 50% dari jumlah yang dimenangkan.

Sementara pada lima seri PBS yakni PBS027, PBS017, PBS029, PBS004, dan PBS028, alokasi pembelian non kompetitif ditetapkan 30%. Seri PBS027 memiliki bunga 6,5% yang akan berakhir pada 15 Mei 2023. Sementara PBS017 mempunyai kupon 6,125% dan jatuh tempo pada 15 Oktober 2025.

PBS028 memiliki tingkat bunga tertinggi dan tenor terpanjang yakni 7,75% yang berakhir pada 15 Oktober 2046. Sedangkan PBS029 dan PBS004 mempunyai kupon masing-masing 6,375% dan 6,1% dan jatuh tempo pada 15 Maret 2034 dan 15 Februari 2037.

Underlying asset keenam seri tersebut yakni proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2021 dan barang milik negara (BMN). Penggunaan proyek maupun BMN tersebut telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam.

Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui dealer utama yang telah mendapat persetujuan dari Kemenkeu.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement