Penumpang KRL Wajib Menunjukkan STRP atau Surat Tugas Mulai Senin

Agustiyanti
10 Juli 2021, 12:06
penumpang KRL, penumpang KRL wajib bawa STRP, STRP
Muhammad Zaenuddin|Katadata
KAI menerapkan kewajiban kepada para penumpang KRL untuk meng memakai masker ganda atau masker N95 berlaku sejak Selasa (6/7).

Pemerintah akan membatasi perjalanan menggunakan KRL commuterline Jabodetabek hanya untuk pegawai perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal mulai 12 hingga 20 Juli 2021 atau selama PPKM darurat. Calon penumpang KRL harus dapat menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, hal ini sesuai dengan aturan terakhir yang tertera pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 42 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.

"Jadi sesuai dengan aturan terakhir,  pelaku perjalanan di Jabodetabek itu wajib menunjukkan salah satunya STRP. Jadi secara pengaturannya untuk angkutan umum itu sudah wajib," kata Syafrin di Balai Kota pada Jumat (9/7) seperti dikutip dari Antara. 

Syafrin mengatakan STRP menjadi hal yang wajib sebagai salah satu dokumen persyaratan melakukan perjalanan bagi penumpang KRL, Transjabodetabek, dan moda transportasi umum lain di Jakarta dan wilayah penyangga. 

"Jadi untuk KRL, bus dan transportasi lainnya dan kendaraan pribadi wajib dilengkapi STRP yang didaftarkan melalui Jakevo, terkhusus bagi sektor esensial dan kritikal serta mendesak," katanya.

Sementara bagi ASN, menurut dia, diwajibkan untuk membawa surat tugas dari pejabat minimal eselon 2 demi memudahkan pengawasan di lapangan karena pelarangan mobilitas Pihak KCI, menurut dia, saat ini tengah menyosialisasikan secara masif aturan tersebut dan Pemprov DKI Jakarta terus melakukan akselerasi dalam penerbitan STRP.

Selain para pekerja di sektor esensial dan kritilal, moda transportasi umum hanya boleh digunakan warga yang ingin melakukan kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, dan pendamping ibu hamil/bersalin. Jika sudah memenuhi salah satu dari ketiga kategori itu, maka bisa mendapatkan STRP dengan melakukan pendaftaran di situs jakevo.jakarta.go.id.

PT Kereta Api Indonesia juga memastikan penumpang kereta api lokal akan diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat tugas bagi ASN. 

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor. Adapun sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...