BI Pastikan Tak Ada Lagi Burden Sharing Meski Anggaran Corona Bengkak

Abdul Azis Said
22 Juli 2021, 18:36
burden sharing, bank indonesia, anggaran covid-19, anggaran corona
Arief Kamaludin|KATADATA
BI telah membeli surat berharga negara (SBN) sesuai SKB I hingga 19 Juli sebesar Rp 124,13 triliun.

Bank Indonesia memastikan tidak akan kembali menerapkan skema burden sharing dalam pembiayaan utang dengan pemerintah meski kebutuhan anggaran penanganan Covid-19 melonjak. Dukungan BI diberikan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama atau SKB I yang mengatur perannya sebagai pembeli siaga dalam penerbitan surat utang pemerintah.  

"Undang-Undang Nomer 2 Tahun 2020 menggariskan bagaimana kebijakan fiskal ditempuh dan bagaimana BI berpartisipasi dalam pendanaan APBN 2021,"  uja Perry dalam konferensi pers hasil rapat dewan gubernur BI, Kamis, (22/7).

Dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 diatur bahwa BI dapat membeli surat utang negara dan/atau surat berharga syariah negara di pasar perdana sebagai sumber pendanaan pemerintah. Sumber pendanaan ini dipergunakan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, termasuk menjaga kesinambungan pengelolaan keuangan negara. Namun, skema dan mekanisme lebih lanjut diatur bersama antara pemerintah dan BI. 

Ada dua surat keputusan bersama atau SKB yang diteken pemerintah dan BI terkait pembiayaan utang untuk penanganan pandemi Covid-19 pada tahun lalu. SKB I yang diteken pada 16 April 2020 memperbolehkan BI membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana sebagai non-competitive bidder. Sedangkan pada SKB II yang diteken 7 Juli 2020, pemerintah dan BI membagi beban pembiayaan berdasarkan kelompok barang publik dan barang nonpublik. 

Untuk pembiyaan belanja publik, BI tetap membeli SBN yang diterbitkan pemerintah dengan suku bunga acuan BI reverse repo rate. Pemerintah pun membayar bunga atau imbalan kepada BI sesuai tanggal jatuh tempo, tetapi pada hari yang sama akan dikembalikan BI ke rekening pemerintah. SBN tersebut juga bersifat tradable atau dapat diperdagangkan. 

Sementara untuk pembiayaan nonpublik, BI membeli SBN dengan kupon sesuai BI 7 days reverse repo rate. Namun khusus untuk pembelian barang nonpublik untuk UMKM, BI hanya memperoleh kupon BI 7 days reverse repo rate dikurangi diskon 1%.

Pemerintah dan BI sepakat burden sharing  melalui SKB II yang diteken pada Juli hanya satu kali berlaku pada tahun lalu. Namun, pemerintah dan BI memperpanjang pemberlakuan SKB I hingga 31 Desember 2021. 

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...