Satgas BLBI Panggil Konglomerat Kaharudin Ongko Tagih Utang Rp 8,2 T
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil konglomerat Kaharudin Ongko untuk menyelesaikan utang BLBI senilai Rp 8,2 triliun. Pemanggilan Ongko selaku obligor BLBI dilakukan tak lama setelah Satgas memanggil anak presiden kedua RI, Tommy Soeharto dalam masalah yang sama.
Pemanggilan Ongko tertuang dalam pengumuman koran yang terbit pada Kamis (2/9), dengan Nomor S-3/LSB/PP/2021 tertanggal 31 Agustus 2021. Ongko dijadwalkan hadir besok, Selasa (7/9) di Gedung Syarifudin Prawiranegara Lantai 4 Utara Kementerian Keuangan RI, Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.
Pemanggilan Ongko berkaitan dengan penyelesaian utang senilai Rp 8,187 triliun melalui dua bank yang menerima dana BLBI. Ongko ditagih utang senilai Rp 7,828 triliun dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Umum Nasional (BUN). Selain itu, terdapat utang Rp 359 miliar dalam rangka PKPS Bank Arya Panudarta.
Ia dijadwalkan menghadap Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Penagihan dan Litigasi Tim C. Kendati ini merupakan pemanggilan ketiga, Satgas juga mewanti-wanti penyelesaian perkara akan dilakukan sesuai undang-undang jika Ongko mangkir dari panggilan.
"Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tulis Ketua Satgas Penagihan Hak Tagih Negara Dana BLBI Rional Silaban dalam pengumuman di koran seperti dikutip Katadata.co.id, Senin (6/9).
Surat pemanggilan tersebut dialamatkan di tiga lokasi kediaman Ongko yang berbeda-beda. Tujuan surat tersebut ditujukan untuk dua lokasi di dalam negeri, yakni kediaman Ongko di Menteng Jakarta Pusat dan Setiabudi Jakarta Selatan. Selain itu, surat pemanggilan juga ditujukan ke kediaman Ongko di Singapura.
Satgas pada akhir bulan lalu juga memanggil anak presiden kedua RI Soeharto, Tommy Soeharto atas piutang negara melalui perusahaannya PT Timor Putra Nasional (TPN). Tommy dipanggil untuk menyelesaikan utang senilai Rp 2,61 triliun, sebagaimana surat pemanggilan yang diteken langsung oleh Rionald Silaban tertanggal 20 Agustus 2021.
Namun, Tommy diketahui tak hadir dalam pertemuan tersebut dan hanya diwakilkan oleh pengacaranya. Namun, rekannya selaku pengurus PT TPN Rony Hendrarto Ronowicaksono hadir dalam pemanggilan tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani akhir bulan lalu menjelaskan, Satgas BLBI akan terus mengejar para pengemplang dana BLBI untuk menagih hak pemerintah. Pihaknya akan mengumumkan pemanggilan obligor secara terbuka melalui pengumuman koran jika yang bersangkutan mangkir dalam dua kali panggilan.
"Bila dipanggil satu kali tidak ada respons, dua kali tidak ada respons, maka memang kami mengumumkan ke publik siapa saja beliau itu dan kemudian akan dilakukan langkah selanjutnya," kata Sri Mulyani dalam Seremoni Penguasaan Fisik Aset Negara Eks BLBI, Jumat (27/8).
Sri Mulyani mengatakan, penagihan debitor dan obligor BLBI terus dilakukan pemerintah untuk meringankan beban utang dan bunga utang yang masih harus dibayar pemerintah kepada BI hingga saat ini. Hingga 26 Agustus, total obligasi atau surat utang terkait BLBI masih mencapai Rp 105,45 triliun.
Sementara itu, Menteri Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membuka kemungkinan penyelesaian hak tagih pemerintah atas utang BLBI para obligor dan debitor secara pidana meski saat ini pemerintah tengah mendorong penyelesaiannya dalam lajur perdata. Mafud menyebut, langkah itu memungkinkan apabila obligor berupaya memberikan keterangan palsu, mengalihkan aset yang secara sah sudah dimiliki negara atau jika obligor berupaya memalsukan dokumen.