Satgas BLBI Panggil Konglomerat Kaharudin Ongko Tagih Utang Rp 8,2 T

Abdul Azis Said
6 September 2021, 07:07
BLBI, utang BLBI, rupiah, kaharudin ongko, aset blbi, satgas blbi
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Pemerintah hingga kini masih menanggung beban utang BLBI kepada bank sentral mencapai Rp 105 triliun.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil konglomerat Kaharudin Ongko untuk menyelesaikan utang BLBI senilai Rp 8,2 triliun. Pemanggilan Ongko selaku obligor BLBI dilakukan tak lama setelah Satgas memanggil anak presiden kedua RI, Tommy Soeharto dalam masalah yang sama.

Pemanggilan Ongko tertuang dalam pengumuman koran yang terbit pada Kamis (2/9), dengan Nomor S-3/LSB/PP/2021 tertanggal 31 Agustus 2021. Ongko dijadwalkan hadir besok, Selasa (7/9) di Gedung Syarifudin Prawiranegara Lantai 4 Utara Kementerian Keuangan RI, Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.

Pemanggilan Ongko berkaitan dengan penyelesaian utang senilai Rp 8,187 triliun melalui dua bank yang menerima dana BLBI. Ongko ditagih utang senilai Rp 7,828 triliun dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Umum Nasional (BUN). Selain itu, terdapat utang Rp 359 miliar dalam rangka PKPS Bank Arya Panudarta.

Ia dijadwalkan menghadap Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Penagihan dan Litigasi Tim C. Kendati ini merupakan pemanggilan ketiga, Satgas juga mewanti-wanti penyelesaian perkara akan dilakukan sesuai undang-undang jika Ongko mangkir dari panggilan.

"Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tulis Ketua Satgas Penagihan Hak Tagih Negara Dana BLBI Rional Silaban dalam pengumuman di koran seperti dikutip Katadata.co.id, Senin (6/9).

Surat pemanggilan tersebut dialamatkan di tiga lokasi kediaman Ongko yang berbeda-beda. Tujuan surat tersebut ditujukan untuk dua lokasi di dalam negeri, yakni kediaman Ongko di Menteng Jakarta Pusat dan Setiabudi Jakarta Selatan. Selain itu, surat pemanggilan juga ditujukan ke kediaman Ongko di Singapura.

Satgas pada akhir bulan lalu juga memanggil anak presiden kedua RI Soeharto, Tommy Soeharto atas piutang negara melalui perusahaannya PT Timor Putra Nasional (TPN). Tommy dipanggil untuk menyelesaikan utang senilai Rp 2,61 triliun, sebagaimana surat pemanggilan yang diteken langsung oleh Rionald Silaban tertanggal 20 Agustus 2021.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...