Kaharudin Ongko Hingga Sjamsul Nursalim Penuhi Panggilan Satgas BLBI

Abdul Azis Said
23 September 2021, 18:10
Sjamsul Nursalim, satgas BLBI, BLBI, utang BLBI, kaharudin ongko
TEMPO/ Bernard Chaniago
Sjamsul Nursalim juga hadir melalui kuasa hukumnya saat dipanggil Satgas BLBI pekan ini untuk melunasi utangnya sebesar Rp 470,65 miliar.

Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah memanggil sejumlah obligor dan debitur BLBI untuk menyelesaikan kewajibannya kepada negara pada pekan ini. Pemanggilan antara lain dilakukan terhadap Kwan Benny Ahadi, Kaharudin Ongko, hingga Sjamsul Nursalim.

Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menginformasikan ada dua obligor/debitur yang dipanggil pada hari ini yakni Kwan Benny Ahadi dan PT Era Persada. Kwan Benny memiliki utang BLBI Rp 157,73 miliar, sedangkan Era Persada Rp 118,7 miliar. 

Ini merupakan pemangggilan kedua Kwan Benny. Dalam pertemuan hari ini, ia diwakili oleh kuasanya.

"Obligor atau debitur atas nama Kwan Benny Ahadi diwakili oleh kuasa dari yang bersangkutan, yakni Albertus Banunaek dan Erry Putriyanti," tulis Direktur Hukum dan Humas DJKN Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, Kamis (23/9).

Sementara pertemuan dengan Era Persada akan dijadwal ulang pada Jumat (24/7). 

Selain keduanya, ada empat nama obligor atau debitur BLBI lainnya yang dipanggil dan sudah menghadap Satgas sejak awal pekan ini. Pada Senin (20/9), anak dari obligor atau debitur atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono mengirimkan perwakilan kuasa hukumnya. Kedua obligor tersebut dipanggil untuk melunasi utang Rp 3,5 triliun.

Kemudian pada Selasa (21/9), Satgas memanggil Kaharudin Ongko hadir yang datang dengan diwakili oleh pengacara PT AMMA. Ongko ditagih utang senilai Rp 8,6 triliun, termasuk biaya administrasi. Ia menghadap setelah sehari sebelumnya Satgas menyita hartanya dari sebuah rekening di bank swasta.

Selain itu, pada Rabu (22/9), obligor/debitur Sjamsul Nursalim juga hadir melalui kuasa hukumnya. Ia dipanggil untuk melunasi utangnya sebesar Rp 470,65 miliar.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...