Banggar DPR Sepakat Tambah Belanja Pemerintah Rp 6,3 T Tahun Depan

Image title
Oleh Abdul Azis Said
28 September 2021, 13:45
belanja pemerintah pusat, dpr, belanja pemerintah
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi.Anggaran belanja pemerintah pusat dalam RAPBN 2022 naik dari usulan Rp 1.938,266 triliun menjadi Rp 1.944,542 triliun.

Panitia Kerja Belanja Pemerintah Pusat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati penambahan anggaran untuk belanja pemerintah pusat sebesar Rp 6,276 triliun dalam RAPBN 2022. Kenaikan tertinggi diberikan pada anggaran untuk belanja Kementerian dan Lembaga (K/L).

Anggaran belanja pemerintah pusat dalam RAPBN 2022 naik dari usulan Rp 1.938,266 triliun menjadi Rp 1.944,542 triliun. Belanja pemerintah pusat, terdiri atas belanja K/L dan belanja non K/L.

Belanja K/L memperoleh tambahan Rp 5,180 triliun pada tahun depan. Anggarannya naik dari usulan pemerintah Rp 940,571 triliun menjadi Rp 945,751 triliun. .

"Panja meminta agar Pemerintah dapat memberikan perhatian dan dukungan pendanaan maksimal terhadap K/L terkait dalam rangka persiapan pelaksanaan pemilihan umum serentak pada tahun 2024," kata Anggota Banggar yang juga Anggota Komisi XI DPR RI Fauzi Amro dalam Rapat Kerja Badan Anggaran bersama pemerintah dan Bank Indonesia, Selasa (28/9).

Berdasarkan paparan Amro, kenaikan belanja K/L, antara lain mengalir ke Kementerian Kesehatan yang akan dikucurkan untuk BPJS Kesehatan sebesar Rp 800 miliar. Dana ini diperoleh dari hasil realokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk dukungan biaya persalinan pada Program Jaminan persalian (Jampersal).

Selain itu, terdapat tambahan anggaran K/L sebesar Rp 4,380 triliun yang akan mengalir ke sembilan lembaga. Namun, ia tidak menjabarkan asal anggaran tersebut. Berikut perinciannya: 

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...