Faisal Basri Minta Pemerintah Tambah Bansos, Setop Proyek Kereta Cepat

Abdul Azis Said
18 Oktober 2021, 15:33
kereta cepat, kereta cepat Jakarta-Bandung, APBN, bansos
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
Ilustrasi. Presiden Joko Widodo mengizinkan penggunaan APBN untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Ekonom Senior Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri menyoroti sikap pemerintah yang masih melanjutkan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dan pembangunan ibu kota baru di tengah pemangkasan nggaran perlindungan sosial. Langkah ini dinilai tak tepat lantaran pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir. 

"Kereta cepat kabarnya mau pakai anggaran SiLPA,  tapi sekitar 9 jutaan orang yang dapat jaminan kesehatan nasional (JKN)  justru akan dihapus," ujar Faisal dalam diskusi virtual Bincang APBN 2022, Senin (18/10).

Advertisement

Pemerintah berencana menghapus sekitar 9,7 juta penerima PBI-JKN. Dalam konferensi persnya akhir bulan lalu, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebutkan, penghapusan data akan mencakup 434.835 penerima PBI-JKN yang sudah meninggal,  2.584.495 juta data ganda, dan  833.624 data mutasi. Selain itu, terdapat 5.882.243  data yang tidak padan dengan data di Kependudukan dan Pencatat sipil (Dukcapil).

Adapun data mutasi, menurut Risma, adalah penerima PBI-JKN yang dinilai sudah mampu membayar sendiri tetapi masih menerima bantuan. Mereka akan dipindahkan ke kelas non-PBI.

Tidak lama setelah langkah penghapusan data PBI JKN, pemerintah justru menyetujui pengeluaran baru APBN untuk menambal biaya proyek kereta cepat. yang membengkak Biaya proyek ini dilaporkan membengkak US$ 1,9 miliar atau Rp 27 triliun. 

"Kementerian Keuangan menurut saya fungsinya adalah rem, tunjukkan konsekuensi-konsekuensinya. Ibu Sri Mulyani dulu itu berani mengatakan tidak pada saat pembangunan monorel kepada wakil presiden, jadi ayo dikasih warning," kata Faisal.

Kementerian Keuangan menjelaskan, dukungan yang akan diberikan pemerintah melalui APBN dapat berupa Penyertaan Modal Negara (PMN) dan penjaminan kewajiban. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 6 Oktober lalu.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement