LPS: Bank Kecil Mulai Pangkas Bunga Deposito

Abdul Azis Said
8 November 2021, 16:01
LPS, bunga deposito, bunga, suku bunga
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. LPS memperkirakan tren penurunan bunga deposito secara keseluruhan akan cenderung terbatas seiring mulai membaiknya penyaluran kredit.

Lembaga Penjamin Simpanan memperkirakan, penurunan suku bunga deposito masih akan terjadi terutama pada kelompok bank-bank kecil. Meski demikian, tren penurunan bunga deposito secara keseluruhan akan cenderung terbatas seiring mulai membaiknya penyaluran kredit

"Laju penurunan suku bungan simpanan akan relatif terbatas pada akhir kuartal IV 2021 sejalan dengan kondisi likuiditas yang tetap longgar dan pertumbuhan permintaan kredit yang mulai meningkat," demikian tertulis dalam Laporan Likuiditas Bulanan LPS seperti dikutip Senin (8/11).

LPS melihat penurunan bunga simpanan terutama akan terjadi pada deposito bank-bank kecil sebagai respon atas penurunan bunga yang lebih dulu dilakukan bank-bank besar. Bank masih berupaya menurunkan bunga deposito untuk menjaga margin sehingga mampu memperbaiki profitabilitas.

Berdasarakan pemantauan LPS hingga akhir September, suku bunga simpanan perbankan melanjutkan penurunan dengan laju terbatas dibandingkan akhir bulan sebelumnya. Rata-rata bunga deposito bank dalam bentuk rupiah benchmark LPS turun satu basis posin ke 3,22% pada akhir September. Penurunan diikuti suku bunga minimum yang turun dua bps menjadi 2,62%, sedangkan suku bunga maksimum tidak berubah di level 3,82%.

Sementara suku bunga deposito dalam bentuk valuta asing (valas) baik minimum maupun maksimum turun tipis satu bps masing-masing menjadi 0,17% dan 0,26%. Adapun suku bunga rata-rata valas tidak berubah dari level 0,22%.

Di sisi lain, LPS melihat pertumbuhan kredit mulai membaik seiring mulai pulihnya perekonomian. Penyaluran kredit pada Agustus 2021 tumbuh 1,16% secara tahunan,  meningkat dibandingkan bulan sebelumnya. Sedangkan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh melambat menjadi 8,81%.

"Kondisi likuiditas perbankan yang masih cukup longgar ini masih memberikan ruang bank untuk kembali menurunkan suku bunga simpanannya," kata LPS.

Penyaluran kredit diperkirakan masih akan tumbuh terbatas dalam beberapa bulan ke depan sejalan dengan aktivitas ekonomi yang semakin pulih. Meski demikian, perbankan juga diperingatkan untuk tetap mengantisipasi risiko kredit sekalipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang masa restrukturisasi kredit sampai Maret 2023.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...