Sri Mulyani Soroti Besarnya Honor dan Uang Perjalanan Dinas PNS Daerah

Abdul Azis Said
8 Desember 2021, 08:31
Sri Mulyani, PNS, belanja pegawai, honorarium, uang perjalanan dinas, PNS daerah
Antara/Rivan Awal Lingga
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, mayoritas dari anggaran daerah selama ini digunakan untuk belanja pegawai.

Dewan Perwakilan Rakyat  resmi meloloskan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) menjadi undang-undang. Beleid ini salah satunya mengatur batas maksimum belanja pegawai pemerintah daerah sebagai respon tingginya anggaran honorarium atau imbalan jasa di luar gaji dan perjalanan dinas daerah selama ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, mayoritas dari anggaran daerah selama ini digunakan untuk belanja pegawai. Ia pun menyoroti pembayaran honorarium Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah yang bervarasi mulai dari Rp 325 ribu hingga Rp 25 juta.

"Yang penting adalah bagaimana sumber keuangan daerah bisa menghasilkan output  yang bermanfaat bagi masyarakat dan terjaga akuntabilitasnya," kata dia dalam sambutannya di Rapat Paripurna pengesahan RUU HKPD, Selasa (7/12).

Bukan hanya itu, ia juga mengkritik besaran uang perjalanan dinas yang diberikan pemerintah daerah. Sri Mulyani menyebut, rata-rata besaran uang harian perjalanan dinas PNS daerah 50% lebih tinggi dari aparat pemerintah pusat. 

"Ini perlu dilakukan standarisasi agar belanja daerah betul bertujuan untuk masyarakat dan efisen," kata Sri Mulyani.

Dia juga mengatakan, lebih dari separuh anggaran daerah selama ini justru digunakan untuk belanja pegawai. Belanja pegawai yang diperoleh dari hasil Dana Alokasi Umum (DAU) menyerap 64,8% dari transfer yang diterima daerah.

Sri Mulyani menyayangkan besarnya belanja pegawai di tengah kenaikan transfer ke daerah yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Transfer ke daerah pada tahun ini mencapai Rp 795 triliun, naik dari Rp 528 triliun pada 2013. Kenaikan belanja tersebut, menurutd ia, seharusnya dapat difokuskan untuk belanja yang produktif seperti belanja modal.

Untuk itu, menurut Sri Mulyani, UU HKPD telah mengatur ulang batas maksimum belanja pegawai daerah maksimal 30%. Ketentuan ini berlaku dengan masa transisi lima tahun ke depan.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...