Gunakan Sistem Baru, LPS Pangkas Waktu Pembayaran Klaim Jadi 15 Hari

Reza Pahlevi
11 Desember 2021, 11:51
LPS, klaim penjaminan, bank, simpanan bank
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Ilustrasi. LPS telah membayarkan klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi sebesar Rp 1,69 triliun selama 2005 hingga 2021.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menerapkan sistem baru untuk pelaporan data simpanan dan penjaminan nasabah bernama Single Customer View (SCV). Kehadiran sistem baru ini akan memangkas waktu pembayaran klaim dari semula 90 hari menjadi 15 hari.

Direktur Group Penanganan Klaim LPS, Ade Rahmat menjelaskan, SCV memuat data detail nasabah termasuk dana simpanan dan pinjaman yang dimilikinya di suatu bank. Data detail ini akan terintegrasi dengan data e-laporan yang sudah dilaporkan tiap bank per bulannya. Dengan demikian, pembayaran klaim dari bank yang ditutup diharapkan dapat lebih cepat. 

Advertisement

“Kami berharap (dengan adanya SCV) ini pembayaran klaim bisa jadi 15 hari saja dari sebelumnya 90 hari,” ujar Ade dalam media workshop di Bandung, Jumat (10/12) malam.

Sesuai Undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang LPS, LPS wajib melakukan pembayaran kepada nasabah selambat-lambatnya 90 hari kerja terhitung sejak izin usaha bank dicabut.

Menurut Ade, target waktu pembayaran klaim 15 hari ini mendekati standar waktu pembayaran klaim yang ditetapkan International Association of Deposit Insurers (IADI). Dalam panduan IADI, pembayaran klaim dilakukan dalam 7 hari.

Adapun saat ini, menurut Ade, LPS telah menyiapkan aplikasi khusus bernama SCV Client untuk mempermudah bank mengunggah data SCV nasabah. Uji coba telah dilakukan LPS bersama dengan Bank Mandiri, BTN, dan BTPN Syariah.

Ade berharap SCV Client bisa diluncurkan Desember 2021 ini. Setelahnya, 107 bank umum dalam negeri akan mulai menerapkannya pada Januari 2022. Rencananya, masa penerapan ini dapat selesai pada enam bulan pertama 2022.

Direktur Group Sistem Informasi LPS Monang Siringoringo menjelaskan, data detail SCV nasabah ini tidak disetor langsung ke LPS, melainkan disimpan di masing-masing bank. LPS baru dapat mengakses data tersebut jika bank terkait terancam bangkrut.

Halaman:
Reporter: Reza Pahlevi
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement