Satgas BLBI Lelang Aset Tommy Soeharto Rp 2 T di Karawang Bulan Depan

Abdul Azis Said
20 Desember 2021, 14:16
Tommy Soeharto, aset BLBI, BLBI, aset sitaan, lelang aset BLBI
Arief Kamaludin|KATADATA
Utang Tommy Soeharto melalui PT TPN masih belum lunas atau masih tersisa sekitar Rp 190 miliar jika empat bidang aset miliknya yang dilelang pemerintah terjual sesuai limitnya.

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) berencana melelang aset sitaan dari PT Timor Putera Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto mulai bulan depan. Aset ini berupa empat bidang tanah dengan nilai Rp 2,4 triliun.

Rencana lelang tersebut sudah terjadwal melalui situs lelang resmi pemerintah www.lelang.go.id. Penjualan aset melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V, sementara penyelenggaranya merupakan Pejabat lelang Kelas I dari KPKNL Purwakarta.

Lelang akan dilaksanakan pada Rabu, 12 Januari 2022 melalui situs www.lelang.go.id dengan batas akhir penawaran pada pukul 12.00 WIB dengan kode lot lelang MUGS1U. Adapun untuk penetapan pemenanganya akan ditentukan setelah batas akhir penawaran. Emapt bidang tanah yang doilelang ini akan dijual dengan nilai limit Rp 2,425 triliun.

"Keempat bidang tanah tersebut (yang dilelang) terletak di Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat dan berikut bangunan diatasnya," demikian tertulis dalam keterangan yang dikutip Senin (20/12).

Aset yang akan dilelang terdiri atas empat bidang tanah dengan luas lebih dari 124 hektar, sebagai berikut:

  • Sebidang Tanah SHGB No. 3/Kamojing luas 51,8 hektar atas nama PT. Timor Industri Komponen terletak di Desa Kamojing
  • Sebidang Tanah SHGB No. 4/Kamojing luas 53 hektar atas nama PT. KIA Timor Motors terletak di Desa Kamojing
  • Sebidang Tanah SHGB No.5/Cikampek Pusaka luas 10,09 hektar atas nama PT. KIA Timor Motors terletak di Desa Cikampek Pusaka
  • Sebidang Tanah SHGB No.22/Kalihurip luas 9,8 hektar atas nama PT. KIA Timor Motors terletak di Desa Kalihurip

Nama Tommy muncul dalam daftar nama pengemplang dana BLBI setelah Satgas mengumumkan pemanggilan melalui pengumuman koran akhir Agustus lalu. Pemanggilan anak bungsu mantan Presiden Soeharto ini dilakukan untuk menyelesaikan hak tagih dana BLBI sebesar Rp 2,61 triliun. Utang ini ditujukan untuk menyelamatkan produsen mobil merek Timor, yaitu PT Timor Putra Nasional (TPN).

Meski aset empat bidang tanah yang dilelang tersebut laku terjual sesuai nilai limitnya, utang Tommy melalui PT TPN ke negara masih belum lunas atau masih tersisa sekitar Rp 190 miliar. Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal kekayaan negara (DJKN) Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan masih akan terus mengejar pelunasan atas utang Tommy tersebut. "Satgas akan tetap mengupayakan semaksimal mungkin," kata dia kepada Katadata.co.id, Senin (20/12).

Adapun bagi calon pembeli yang berminat dapat memenuhi syarat dan ketentuan lelang sebagai berikut:

  1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui internet melalui www.lelang.go.id
  2. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan yang disetorkan ke rekening Virtual Account (VA) dengan nilai Rp 1 triliun, serta harus diterima oleh KPKNL Purwakarta selambat-lambatnya sehari sebelum pelaksanaan lelang atau 11 Januari 2022
  3. Pemenang lelang akan diumumkan melalui email masing-masing peserta. Setelahnya, pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang ditambah bea lelang sebesar 2% paling lambat lima hari setelah pelaksanana lelang. Jika tidak melunasinya, pemenang akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan seenuhnya akan disetor ke kas negara.
  4. Obyek lelang dalam kondisi apa adanya (as is), peminat bisa melihat barang paling lambat sebelum lelang dimulai
  5. Bukti Kepemilikan berupa asli sertifikat No. SHGB No. 3/Kamojing ; SHGB No. 4/Kamojing ; SHGB No.5/Cikampek Pusaka ; dan SHGB No.22/Kalihurip tidak dikuasi oleh Penjual
  6. Segala tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) ditanggung oleh Pembeli
  7. Pelaksanaan Aanwijzing tanggal 10 Januari 2022 Pukul 10.00 sd. 12.00 WIB bertempat di KPKNL Jakarta V Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat
  8. Informasi lebih lanjut terkait lelang dapat menghubungi KPKNL Jakarta V dengan No. Telp (021) 34835146 dan KPKNL Purwakarta Jl. Siliwangi 9 Purwakarta No. Telp (0264) 8304884

 

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...