Sri Mulyani Ungkap Banyak Hambatan dalam Penagihan Piutang BLBI
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mencatat piutang negara dari puluhan obligor atau debitur mencapai Rp 110,45 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, realisasi penagihan masih minim sekalipun sudah berulang kali memanggil dan menyita aset para pengemplang, karena banyaknya hambatan.
"Saya sudah mendapatkan laporan dari ketua Satgas mengenai masih cukup banyak halangan yang dihadapi oleh satgas meksipun kami semua terus memberikan dorongan," kata Sri Mulyani dalam Seremoni Serah Terima Aset Eks BLBI, Kamis (25/11).
Sri Mulyani mengatakan, masih ada obligor dan debitur yang tidak menunjukkan itikad baik. Beberapa dari mereka mangkir dan tidak mengirim perwakilan saat dipanggil Satgas. Selain itu, ada juga yang hadir tetapi masih menghitung ulang nilai utangnya.
"Kami juga lihat masih ada halangan untuk mengeksusi aset-aset tersebut," kata Sri Mulyani.
Selain itu, satgas dihadapkan pada gugatan para obligor dan debitur. Dua bos Bank Asia Pacific (Aspac), Setiawan dan Hendrawan Harjono menggugat pemerintah terkait utang BLBI ini kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam gugatan tersebut, keduanya mengelak telah berhutang Rp 3,57 triliun kepada negara, dan menyebut pemerintah telah melakukan perbuatan hukum.
Selain duo bos Bank Aspac itu, anak bungsu Presiden Soeharto, Tommy Soeharto kabarnya juga berencana mengajukan gugatan perkara utang BLBI ini. Tetapi sampai saat ini belum ada informasi lanjutan terkait rencana tersebut. Tommy dikejar utang Rp 2,6 triliun, dan Satgas BLBI telah menyita empat lahan miliknya di Karawang awal bulan ini.
Sekalipun dihadang sejumlah kesulitan, Sri Mulyani juga meminta kepada Satgas BLBI untuk mengerahkan berbagai upaya untuk terus mengejar para pengemplang tersebut. Hal ini sebagaimaan Keputsan presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2021 yang menugaskan Satgas untuk bisa menyelesiakan dan memulihkan hak-hak negara.
Bukan hanya sita aset, Sri Mulyani mengatakan penyelesaian utang para obligor dan debitur ini bisa saja melalui jalur hukum. Satgas BLBI juga akan berkerjasama dengan berbagai Kementerian dan Lembaga, termasuk lembaga yudikatif untuk mengejar para pengemplang, baik yang masih ada di dalam mauapun di luar negeri.
"Saya berharap seluruh obligor dan debitur ini menunjukka itikad membayar kembali hak negara, karena kalau tidak bayar utang adalah suatu kedzaliman, artinya mengambil hak warga lainnya," kata Sri Mulyani.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfund MD sebelumnya juga telah meminta Satgas tak lagi meladeni permintaan negosiasi obligor dan debitur, serta fokus pada pengejaran aset bagi yang tidak memiliki itikad baik.
Mahfud mengatakan, telah meminta Satgas untuk menanyakan kepada seluruh obligor atau debitur BLBI kapan dan bagaimana akan melunasi kewajibannya. Dengan demikian, pemerintah dapat segera melakukan sita aset bagi obligor dan debitur yang tidak dapat atau ingin menyelesaikan kewajibannya.
"Kenapa ini lambat? Karena setiap datang obligor atau debiturnya minta dihitung ulang dan bahwa nilainya salah. Sekarang kami harus tegas. Jadi, kami akan bekerja dan tidak akan lagi tawar-menawar yang tidak ada gunanya," kata Mahfud MD yang menjadi Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI dalam Konferensi Pers, Senin (8/11).
Di sisi lain, menurut Mahfud, pemerintah juga menyediakan opsi jalur pidana bagi obligor atau debitur yang berdasarkan penelitian telah melakukan tindakan pidana. Ia mencontohkan obligor dapat dikenakakan pidana jika mengalihkan aset atau menjaminkan aset pihak ketiga tanpa legalitas.