Sri Mulyani Ungkap Banyak Hambatan dalam Penagihan Piutang BLBI

Abdul Azis Said
25 November 2021, 14:51
sri mulyani, BLBI, utang BLBI, piutang BLBI
Youtube/Komisi XI DPR
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, masih ada obligor dan debitur yang tidak menunjukkan itikad baik.

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mencatat piutang negara dari puluhan obligor atau debitur mencapai Rp 110,45 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, realisasi penagihan masih minim sekalipun sudah berulang kali memanggil dan menyita aset para pengemplang, karena banyaknya hambatan. 

"Saya sudah mendapatkan laporan dari ketua Satgas mengenai masih cukup banyak halangan yang dihadapi oleh satgas meksipun kami semua terus memberikan dorongan," kata Sri Mulyani dalam Seremoni Serah Terima Aset Eks BLBI, Kamis (25/11).

Advertisement

Sri Mulyani mengatakan, masih ada obligor dan debitur yang tidak menunjukkan itikad baik. Beberapa dari mereka mangkir dan tidak mengirim perwakilan saat dipanggil Satgas. Selain itu, ada juga yang hadir tetapi masih menghitung ulang nilai utangnya.

"Kami juga lihat masih ada halangan untuk mengeksusi aset-aset tersebut," kata Sri Mulyani.

Selain itu, satgas dihadapkan pada gugatan para obligor dan debitur. Dua bos Bank Asia Pacific (Aspac), Setiawan dan Hendrawan Harjono menggugat pemerintah terkait utang BLBI ini kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam gugatan tersebut, keduanya mengelak telah berhutang Rp 3,57 triliun kepada negara, dan menyebut pemerintah telah melakukan perbuatan hukum.

Selain duo bos Bank Aspac itu, anak bungsu Presiden Soeharto, Tommy Soeharto kabarnya juga berencana mengajukan gugatan perkara utang BLBI ini. Tetapi sampai saat ini belum ada informasi lanjutan terkait rencana tersebut. Tommy dikejar utang Rp 2,6 triliun, dan Satgas BLBI telah menyita empat lahan miliknya di Karawang awal bulan ini.

Sekalipun dihadang sejumlah kesulitan, Sri Mulyani juga meminta kepada Satgas BLBI untuk mengerahkan berbagai upaya untuk terus mengejar para pengemplang tersebut. Hal ini sebagaimaan Keputsan presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2021 yang menugaskan Satgas untuk bisa menyelesiakan dan memulihkan hak-hak negara.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement