Bea Cukai Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Rp 15 M, Sebagian dari Cina

Agustiyanti
22 Desember 2021, 12:04
bea cukai, rokok ilegal, pakaian bekas, barang ilegal
ANTARA/Kuntum Riswan
Bea Cukai memusnahkan 2.626.375 batang rokok ilegal, 33.810 botol minuman mengandung etil qlkohol (MMEA) impor ilegal, 910 bale pakaian bekas, 805 potong celana pria bekas, 553 kotak hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ilegal, 262 lembar pita cukai palsu, dan 141 rol tekstil pada Rabu (22/12)

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bekerja sama Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Tangerang memusnahkan jutaan barang ilegal berupa rokok, minuman alkohol, hingga pakaian bekas senilai Rp15,6 miliar.

“Pemusnahan barang-barang ilegal ini dilakukan setelah penindakan dan proses hukumnya sudah selesai, baik dari sisi kejaksaan maupun dari sisi aset negara. Pemusnahan barang-barang yang kami lakukan hari ini cukup signifikan,” ujar Dirjen Bea Cukai Askolani pada acara Pemusnahan Barang Tangkapan Bea Cukai di Cikarang pada Rabu (22/12) seperti dikutip dari Antara. 

Barang-barang yang dimusnahkan meliputi 2.626.375 batang rokok ilegal, 33.810 botol minuman mengandung etil qlkohol (MMEA) impor ilegal, 910 bale pakaian bekas, 805 potong celana pria bekas, 553 kotak hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ilegal, 262 lembar pita cukai palsu, dan 141 rol tekstil. Potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp6,65 miliar

Dari jumlah barang tersebut, sebanyak 20.227 botol minuman beralkohol impor dan 450.000 batang rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) ilegal dari Cina merupakan barang yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Tigaraksa Kabupaten Tangerang sebagai barang bukti tersangka RBS. Kasus tersebut saat ini telah mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Askolani menegaskan Bea Cukai bersama pihak-pihak terkait tetap konsisten mengawasi dan menindak barang-barang ilegal meskipun di tengah pandemi Covid-19. Ia menyebut impor barang ilegal justru meningkat dalam dua tahun terakhir. 

“Mungkin pelaku oknum mengira bahwa kita tidak awas selama masa pandemi ini,” kata Askolani.

Tindakan ilegal tersebut, menurut dia, sangat mengganggu ekonomi, daya saing, dan fairness dari kegiatan dunia usaha. Pemerintah tidak ingin kehadiran barang-barang ilegal mendistorsi dan berakibat pada penurunan kegiatan ekonomi yang legal.

]Selain pemusnahan barang-baran ilegal tersebut, Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan TNI Polri serta Kejaksaaanjuga telah melakukan penindakan pencegahan terhadap narkotika. Jumlahnya mencapai lebih dari 34 ton sepanjang tahun ini.


 

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...