Sri Mulyani Tetapkan Dana Operasional BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan

Abdul Azis Said
10 Januari 2022, 13:50
bpjs kesehatan, bpjs ketenagakerjaan, bpjs, dana operasional
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Dana operasional BPJS Kesehatan pada tahun ini ditetapkan naik 4,4% dibandingkan tahun lalu, sedangkan anggaran BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan turun 3%.

Kementerian Keuangan menetapkan dana operasional untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun ini masing-masing sebesar Rp 4,275 triliun dan Rp 4,52 triliun. Anggaran BPJS Kesehatan naik 4,4% dibandingkan tahun lalu Rp 4,09 triliun, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan turun 3% dibandingkan tahun lalu Rp 4,66 triliun. 

Penetapan anggaran operasional BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tertuang dalam  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 219/PMK.02/2021 dan PMK 218/PMK.02/2021.  Kedua PMK ini diteken pada 31 Desember 2021 dan resmi berlaku mulai 1 Januari 2022.

"BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan, sebesar persentase tertentu dari iuran program Jaminan Kesehatan yang telah diterima," demikian bunyi pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 219/PMK.02/2021 tentang Dana Operasional BPJS Kesehatan Tahun 2022 dikutip Senin (10/1).

Dalam PMK tersebut, besaran persentase untuk dana operasional BPJS Kesehatan tahun ini mencapai 2,81% dari total proyeksi iuran peserta.  Meski secara nominal naik, persentasenya dibandingkan total iuran turun dibandingkan tahun lalu sebesar 2,96%. Penetapan besaran dana operasional tersebut berdasarkan pada rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan BPJS Kesehatan.

Sekalipun persentase dan plafon dana sudah ditetapkan, BPJS Kesehatan juga diperbolehkan mengajukan usulan perubahan dana operasional kepada Menteri Keuangan. Ini dengan pertimbangan bahwa dana operasional yang sudah ditetapkan ternyata tidak cukup karena terdapat kebutuhan operasional atau inisiatif kegiatan baru.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...