Pemerintah Kantongi Rp 9,8 T dari Penagihan Utang BLBI Ratusan Triliun

Abdul Azis Said
18 Januari 2022, 18:50
satgas blbi, utang blbi
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Mayoritas penerimaan dari penagihan BLBI diperoleh dalam bentuk aset tanah mencapai lebih dari Rp 8 triliun, sementara dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 317,79 miliar

Satuan Tugas penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mencatat setoran dari para obligor atau debitur BLBI ke negara mencapai Rp 9,82 triliun. Nilai tersebut bersumber dari setoran uang dan nilai aset tanah selama tujuh bulan pertama penagihan.

"Terhitung selama 7 bulan efektif masa kerja Satgas BLBI, Satgas telah mencatatkan hasil berupa uang atau PNBP dan aset berupa tanah. Hingga 31 Desember 2021, totalnya Rp 9,82 triliun," kata Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/1).

Ia menjelaskan, pihaknya menerima setoran dalam bentuk uang tunai senilai Rp 317,79 miliar. Adapun mayoritas penerimaan diperoleh dalam bentuk aset tanah, yang antara lain telah ditetapkan statusnya dan dihibahkan kepada Kementerian/Lembaga (K/L) senilai Rp1,15 triliun. Selain itu, terdapat tanah yang berhasil dikuasai baik berupa aset properti maupun sita aset jaminan kredit dengan  estimasi mencapai Rp 8,35 triliun.

Aset berupa tanah berhasil dikuasai melalui penguasaan aset properti maupun penyerahan aset jaminan kredit dari obligor atau debitur dengan total mencapai 1.376 hektar. Adapun aset tanah yang telah ditetapkan statusnya dan dihibahkan kepada K/L seluas 44,2 hektare.

Dengan realisasi tersebut, Ani menyebut masih banyak target yang harus dikejar. Apalagi, Satgas BLBI hanya memiliki masa kerja hingga akhir tahun depan.

"Dalam  sisa waktu dua tahun inilah, Satgas harus bergerak lebih cepat untuk dapat mengembalikan hak tagih negara atas dana BLBI senilai Rp 110,45 triliun," kata Ani.

Ani memastikan pihaknya akan mengupaya langkah tegas penagihan piutang negara, seperti penyitaan harta kekayaan lain, pengejaran perusahaan yang terafiliasi dengan obligor atau debitur,  pemblokiran saham dan badan hukum. Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan pemerintah akan menempuh jalur pidana jika pengemplang ketahuan  melakukan peralihan aset jaminan yang sudah dijanjikan.

Setelah penagihan tahap awal tersebut, Satgas BLBI kini memasuki proses penagihan tahap kedua. Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, akan ada delapan obligor yang akan dipanggil dalam tahap kedua ini.

Salah satu obligor yang sudah dipanggil dalam pengumuman koran awal bulan ini, yaitu Hindarto dan Anton Tantular. Tantular bersaudara dipanggil untuk menyelesaikan hak tagih negara atas utang Rp 1,6 triliun. Keduanya terlilit utang melalui Bank Central Dagang (BBKU).

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...