Sri Mulyani Akan Perpanjang Insentif Pajak UMKM Tahun Ini

Abdul Azis Said
28 Januari 2022, 09:35
pajak umkm, insentif pajak, pajak, umkm
ANTARAFOTO/Syifa Yulinnas
Ilustrasi. Insentif PPh Final UMKM DTP pada tahun lalu masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) klaster insentif dunia usaha. Pemerintah mengalokasikan pagu anggaran Rp 1,42 triliun.

Pemerintah akan kembali memperpanjang insentif perpajakan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lewat pemberian Pajak Penghasilan (PPh) Final Ditanggung Pemerintah (DTP). 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemberian insentif perpajakan ini merupakan bentuk dukungan pemulihan bagi UMKM. Insentif ini juga diberikan bersama dengan dukungan lain yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

"Untuk UMKM, seperti yang kami sampaikan tadi, kami keroyok bersama-sama. Dari Kementerian Keuangan ada perpanjangan insentif PPh Final  UMKM," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komisi XI dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kamis (28/1).

Pada tahun lalu, insentif PPh Final UMKM DTP ini masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) klaster insentif dunia usaha. Pemerintah mengalokasikan pagu anggaran Rp 1,42 triliun. Namun hingga akhir tahun ini, realisasinya hanya mencapai Rp 790 miliar atau 56%. Adapun Sri Mulyani belum merincikan skema PPh Final UMKM DTP tahun ini.

Dukungan perpajakan ini melengkapi dua dukungan fiskal lainnya, seperti perpanjangan subsidi bunga bagi UMKM, baik bunga KUR maupun non-KUR. Selain itu, pemerintah juga memberikan perpanjangan penjaminan kredit bagi UMKM.

Selain dari sisi fiskal, Bank Indonesia ikut berperan mendukung UMKM denagan memfasilitasi kegiatan promosi perdagangan dan investasi kepada sektor-sektor prioritas melalui kantor perwakilannya. BI juga memberikan dukungan lewat kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM).

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...