DJP Sebut Pemblokiran Situs Bisa Hambat Penarikan Pajak Digital
Langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sejumlah platform digital yang belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik berpotensi menghambat pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) digital. Hingga kini, sudah ada ratusan perusahaan penyedia produk digital yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital.
Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang dihimpun Kominfo dengan daftar perusahaan yang ditunjuk memungut PPN digital Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dilakukan oleh DJP berbeda, tetapi saling beririsan. Tidak semua perusahaan terdaftar PSE ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Namun, pemungut PPN PMSE pasti harus terdaftar sebagai PSE di Kominfo.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mencontohkan, situs atau aplikasi yang termasuk penyelenggara PMSE, yakni Netflix dan Spotify. Kedua platform digital tersebut kemudian ditunjuk memungut PPN karena menjual produk digitalnya di Indonesia.
"PSE yang diblokir ini kedudukannya dimana? Ini yang mesti harus kita letakkan, Kalau memang dia sama seperti Netflix, berarti ada sesuatu yang mungkin tidak dapat dia dilakukan. Kalau memang dia ada yang sama seperti pihak tadi, ya berarti ada keterhambatan dalam pemungutan PPN," kata Suryo dalam diskusi dengan wartawan, Selasa (2/8).
Suryo menyebut pihaknya akan berkomunikasi dengan Kominfo terkait pemblokiran tersebut. Meski demikian, informasi terbaru menyebut sejumlah platform digital yang sebelumnya diblokir karena belum daftar PSE kini sudah dinormalisasi.
Dalam keterangannya, Kominfo menyebut pembukaan kembali akses Paypal telah dilakukan sejak 31 Juli pukul 08.00 WIB. Normalisasi Valve Corp yang terdiri atas Steam, CS GO dan DOTA serta Yahoo sudah dilakukan sejak pukul 08.30 WIB hari ini.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyambut positif langkah Kominfo mewajibkan pendaftaran PSE. Hal ini bisa memperlancar pemungutan pajak karena perusahaan secara administrasi sudah terdaftar.
"Kalau kemudian diblokir maka nggak bisa (memungut PPN), jadi nihil, atau yang harusnya terdaftar tapi tidak," kata Prastowo kepada wartawan saat ditemui di Kantor Pusat DJP.
Ia juga mengatakan sebelum dilakukannya pemblokiran beberapa hari lalu, Kominfo juga telah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan. Secara informal pun menurutnya masing-masing lembaga sudah memahami mengenai concern dari pemblokiran tersebut.
Lebih lanjut, petugas pajak menurutnya bisa diuntungkan dengan adanya pendaftaran PSE ini, Paslanya, DJP bisa memanfaatkan data PSE untuk memperluas perusahaan pemungut PPN PMSE. DJP bisa menunjuk daftar perusahaan pemungut PPN PMSE dengan mengacu pada daftar PSE di Kominfo.
Sejauh ini sudah ada 119 perusahaan yang memungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, pemerintah sudah meraup penerimaan pajak yang sebesar Rp 7,10 triliun.