DJP Sebut Pemblokiran Situs Bisa Hambat Penarikan Pajak Digital
Langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sejumlah platform digital yang belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik berpotensi menghambat pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) digital. Hingga kini, sudah ada ratusan perusahaan penyedia produk digital yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital.
Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang dihimpun Kominfo dengan daftar perusahaan yang ditunjuk memungut PPN digital Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dilakukan oleh DJP berbeda, tetapi saling beririsan. Tidak semua perusahaan terdaftar PSE ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Namun, pemungut PPN PMSE pasti harus terdaftar sebagai PSE di Kominfo.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mencontohkan, situs atau aplikasi yang termasuk penyelenggara PMSE, yakni Netflix dan Spotify. Kedua platform digital tersebut kemudian ditunjuk memungut PPN karena menjual produk digitalnya di Indonesia.
"PSE yang diblokir ini kedudukannya dimana? Ini yang mesti harus kita letakkan, Kalau memang dia sama seperti Netflix, berarti ada sesuatu yang mungkin tidak dapat dia dilakukan. Kalau memang dia ada yang sama seperti pihak tadi, ya berarti ada keterhambatan dalam pemungutan PPN," kata Suryo dalam diskusi dengan wartawan, Selasa (2/8).
Suryo menyebut pihaknya akan berkomunikasi dengan Kominfo terkait pemblokiran tersebut. Meski demikian, informasi terbaru menyebut sejumlah platform digital yang sebelumnya diblokir karena belum daftar PSE kini sudah dinormalisasi.
Dalam keterangannya, Kominfo menyebut pembukaan kembali akses Paypal telah dilakukan sejak 31 Juli pukul 08.00 WIB. Normalisasi Valve Corp yang terdiri atas Steam, CS GO dan DOTA serta Yahoo sudah dilakukan sejak pukul 08.30 WIB hari ini.