Integrasi NIK, NPWP Lama Masih Berlaku Hingga Akhir 2023
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus mengintegrasikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk bisa digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Masa transisi NIK jadi NPWP ini berlangsung hingga akhir tahun depan sehingga penggunaan NPWP 15 digit masih berlaku selama proses tersebut.
"Setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 terbut, ada semacam periode transisional sampai 2023, NIK dan NPWP masih kami gunakan secara terbuka," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam diskusi dengan wartawan di Jakarta, Selasa (2/8).
Penggunaan NIK sebagai NPWP baru akan berlaku menyeluruh pada 1 Januari 2024. Integrais ini nanti bersamaan dengan sistem inti informasi pajak alias coretax system.
Selama proses transisi hingga akhir tahun depan, wajib pajak yang NIK-nya belum teraktiviasi sebagai NPWP masih bisa menggunakan NPWP untuk mengakses informasi dan layanan Ditjen Pajak. Demikian juga yang memiliki NIK sudah diaktivasi sebagai NPWP, masih tetap bisa memakai NPWP format 15 digit untuk akses layanan DJP.
Sementara, bagi wajib pajak selain orang pribadi, tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama format 15 digit. Dengan demikian NPWPnya terdiri atas 16 digit seperti halnya NIK.
Sedangkan untuk wajib pajak yang saat ini belum memiliki NPWP, berlaku beberapa ketentuan berikut. Pertama, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan. Namun, DJP memastikan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
Kedua, bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.
"Sistem kami terbuka untuk bisa kedua jenis nomor ini sebagai kunci untuk akses ke sistem informasi DJP," kata Suryo.
Ia mengatakan, pihaknya masih akan terus melakukan pemadanan dengan data yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) selama proses transisi sampai akhir tahun depan. Wajib pajak juga dihimbau untuk melakukan pembaruan data seperti profil nama, alamat dan jenis kegiatan usaha untuk wajib pajak badan.
Dalam keterangan DJP pada pertengahan bulan lalu, sudah ada 19 juta wajib pajak yang sudah dilakukan pemadanan data NIK sebagai NPWP. Suryo belum memberikan update terbaru jumlah data NIK yang sudah dipadankan.
Suryo kembali menegaskan integrasi NIK sebagai NPWP tidak serta membuat semua pemegang NIK harus membayar pajak. NIK hanya sebagai sarana untuk melakukan administrasi perpajakan. Kewajiban untuk membayar pajak bergantung pada penghasilan yang diperoleh. Penghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKPT) barulah dikenakan pajak. Sekalipun memiliki NIK tetapi tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah batas PTKP, tetap tidak dikenakan pajak.