Integrasi NIK, NPWP Lama Masih Berlaku Hingga Akhir 2023

Abdul Azis Said
2 Agustus 2022, 16:54
NIK, NPWP, ditjen pajak
Arief Kamaludin | KATADATA
Kantor Direktorat Jenderal Pajak. Ditjen Pajak sudah mulai mengintegrasikan NIK dengan NPWP.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus mengintegrasikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk bisa digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Masa transisi NIK jadi NPWP ini berlangsung hingga akhir tahun depan sehingga penggunaan NPWP 15 digit masih berlaku selama proses tersebut.

"Setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 terbut, ada semacam periode transisional sampai 2023, NIK dan NPWP masih kami gunakan secara terbuka," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam diskusi dengan wartawan di Jakarta, Selasa (2/8).

Penggunaan NIK sebagai NPWP baru akan berlaku menyeluruh pada 1 Januari 2024. Integrais ini nanti bersamaan dengan sistem inti informasi pajak alias coretax system.

Selama proses transisi hingga akhir tahun depan, wajib pajak yang NIK-nya belum teraktiviasi sebagai NPWP masih bisa menggunakan NPWP untuk mengakses informasi dan layanan Ditjen Pajak. Demikian juga yang memiliki NIK sudah diaktivasi sebagai NPWP, masih tetap bisa memakai NPWP format 15 digit untuk akses layanan DJP.

Sementara, bagi wajib pajak selain orang pribadi, tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama format 15 digit. Dengan demikian NPWPnya terdiri atas 16 digit seperti halnya NIK.

Sedangkan untuk wajib pajak yang saat ini belum memiliki NPWP, berlaku beberapa ketentuan berikut. Pertama, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan. Namun, DJP memastikan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.  

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...