Kemenkeu: Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Akan Beri Andil 0,1% ke Inflasi

Abdul Azis Said
8 Agustus 2022, 12:49
harga tiket pesawat, tiket pesawat, inflasi, andil inflasi
ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj.
Ilustrasi. Kementerian Perhubungan memperbolehkan maskapai mengenakan tuslah dengan besaran tertentu dari batas atas tarif.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kebijakan pengenaan tambahan biaya alias tuslah untuk harga tiket pesawat akan memberi andil terbatas kepada inflasi yang tidak lebih dari 0,1 poin persentase. Kementerian Perhubungan memperbolehkan maskapai mengenakan tuslah dengan besaran tertentu dari batas atas tarif.

"Kenaikan oleh Kemenhub tersebut dampaknya kita pantau sebenarnya relatif kecil terhadap inflasi, antara 0,06 poin persentase sampai 0,1%," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu dalam diskusi dengan wartawan, Senin (8/8).

Aturan tambahan biaya tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Aturan berlaku mulai 4 Agustus 2022.

Dalam ketentuan tersebut, maskapai bisa mengenakan tuslah maksimal 15% dari batas atas tarif untuk jenis pesawat jet. Bagi pesawat propeller alias baling-balik, pengenaan tuslah paling tinggi 25%.

Perubahan ketentuan soal tuslah tersebut akan membuat harga tiket pesawat kembali naik. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, kenaikan harga tiket pesawat pada Juli sebelum aturan ini berlaku saja sudah memberi andil 0,11% terhadap inflasi bulan lalu yang tercatat 0,64% secara bulanan. Kenaikan harga tiket pesawat ini yang juga menyebabkan inflasi pada kelompok pengeluaran transportasi melambung 1,13% secara bulanan dan 6,65% secara tahunan.

BPS mencatat, kenaikan tarif angkutan udara disebabkan oleh dua faktor. Pertama, kenaikan pada harga bahan bakar avtur sehingga maskapai melakukan penyesuaian harga tiket. Kedua, meningkatnya permintaan akibat mobilitas yang semakin longgar.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...