Satgas BLBI Lelang Aset Grup Texmaco dan Kaharudin Ongko Rp 898 M
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan melelang dua aset pengemplang BLBI, yakni Grup Texmaco dan Kaharudin Ongko dalam waktu dekat. Total nilai aset yang akan dijual ini mencapai Rp 898,08 miliar
Berdasarkan informasi lelang yang diterbitkan dalam surat kabar nasional, Satgas BLBI akan menjual aset dari debitur BLBI Grup Texmaco berupa sebidang tanah seluas 12,5 hektar beserta bangunan di atasnya. Lokasinya di Jl Lintas Padang-Solok, Kelurahan Banda Buek, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat.
Lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang pada Kamis, 8 September 2022 dengan batas akhir penawaran 09.30 WIB. Skema lelang dilakukan secara tertutup melalui internet alias closed bidding. Adapun nilai limit aset yang akan dilelang sebesar Rp 235,7 miliar dengan uang jaminan Rp 47,1 miliar.
"Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta, melalui internet, dengan menggunakan aplikasi lelang yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id," demikian bunyi pengumuman lelang tersebut dikutip Jumat (2/9).
Selain itu, Satgas BLBI juga akan menjual secara lelang aset hasil sitaan obligor Kaharudin Ongko di Surabaya. Aset yang dilelang berupa sebidang tanah seluas 3,1 hektar beserta bangunan di atasnya, berlokasi di Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya Jawa Timur.
Adapun aset tersebut dilelang dengan nilai limit Rp 662,38 miliar. Uang jaminan lelangnya sebesar Rp 132,47 miliar. Lelang digelar di KPKNL Surabaya pada Selasa 13 September. Batas akhir penawaran pukul 10.25 WIB.
Lelang aset Kaharudin Ongko ini juga dilakukan dengan skema closed bidding melalui website resmi lelang DJKN, https://www.lelang.go.id. Adapun syarat dan ketentuan lebih lengkap, termasuk mekanisme pembayaran uang jaminan juga secara rinci bisa dicek ke laman tersebut.
Grup Texmaco merupakan salah satu pengemplang kakap BLBI yang pada akhir tahun lalu juga sempat melayangkan gugatan ke pengadilan. Bos Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan mempertanyakan terkait nilai pasti dari utangnya karena terdapat beberapa versi yang berbeda. Dalam catatan Satgas BLBI, Grup Texmaco berhutang kepada negara sebesar Rp 31,7 triliun serta US$ 3,9 miliar.
Total utang Ongko ke negara mencapai Rp 8,2 triliun. Utang tersebut terdiri atas utang melalui Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Umum Nasional Rp 7,82 triliun dan PKPS Bank Panduarta senilai Rp 359 miliar.
Satgas telah berulang kali menyita beberapa aset Ongko. Pada September 2021, Satgas BLBI telah menyita aset Ongko berupa uang senilai Rp 110 miliar yang tersimpan dalam bentuk escrow account di Bank Danamon.
Dalam keterangan tertulisnya akhir tahun lalu, Satgas BLBI diketahui juga telah memblokir 339 bidang tanah milik Kaharudin Ongko. Pada akhir Februari, Satgas kembali menyita aset Ongko yang berlokasi di Surabaya. Aset berupa tanah dengan luas 31,5 ribu meter persegi. Estimasi awal, aset tersebut memiliki nilai pasar Rp 630 miliar. Sebulan kemudian, Satgas menyita dua aset milik anak Kaharudin Ongko yang berlokasi di Jakarta Selatan.