BPS Catat Inflasi Tarif Ojek Online Melonjak 4 Kali Lipat Bulan Lalu

Agustiyanti
3 Oktober 2022, 15:52
inflasi, ojek online, bps
ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Ilustrasi. Kenaikan harga bahan bakar menyeret kenaikan harga pada tarif kendaraan roda empat online.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi tarif kendaraan roda dua online atau ojek online naik empat kali lipat menjadi 5,25% secara tahunan pada bulan lalu. Hal ini sejalan dengan kenaikan tarif akibat penyesuaian harga BBM.

Inflasi ojol secara tahunan pada September ini melonjak signifikan dibandingkan bulan Agustus yang hanya 1,28%. "Inflasi ini memberikan andil sebesar 0,03%," kata Kepala BPS Margo Yuwono dalam konferensi pers secara daring, Senin (3/10).

Kenaikan harga bahan bakar menyeret kenaikan harga pada tarif kendaraan roda empat online. BPS juga mencatat terjadi kenaikan inflasi tahunan kendaraan roda empat online atau taksi online dari 2,01% pada Agustus menjadi 8,16% pada September. Kenaikan ini menyumbang inflasi 0,02%.

Pemerintah resmi memperkenalan tarif baru ojek online yang berlaku sejak 10 September. Kenaikan dilakukan untuk menyesuaikan dengan harga BBM yang juga naik. Tarif maksimal untuk zona 1 (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jabodetabek) naik 8,7% menjadi Rp 2.500 per KM, zona II (Jabodetabek) naik 5,6% menjadi RP 2.800 per KM dan Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua) naik 5,7% menjadi RP 2.750.

Adapun tarif ojol maupun taksi online termasuk dalam basket perhitungan inflasi berdasarkan komponen harga yang diatur pemerintah. Komponen ini mencatatkan inflasi tahunan 13,28%, menjadi penodorong inflasi bulan lalu di tengah komponen harga bergejolak yang tidak tumbuh sekuat bulan-bulan sebelumnya.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...