Utang Pemerintah Hampir Tembus Rp 7.500 T, Apa Manfaatnya?

Agustiyanti
28 November 2022, 17:34
utang pemerintah, sbn, utang
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa.
Ilustrasi. Mayoritas dari utang pemerintah merupakan SBN yang mencakup 88,97% dari total utang atau sebesar Rp 6.670,13 triliun.

Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah hingga Oktober 2021 mencapai Rp 7.496,7 triliun, bertambah Rp 809,4 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Namun, rasio utang pemerintah turun dari 39,69% pada Oktober 2021 menjadi 38,36%. 

Berdasarkan data APBN Kita edisi November,  utang pemerintah dibagi berdasarkan dua jenis, yakni utang berbentuk Surat Berharga Negara (SBN) dan pinjaman. Mayoritas dari utang pemerintah merupakan SBN yang mencakup 88,97% dari total utang atau sebesar Rp 6.670,13 triliun, bertambah 791,4 triliun dalam setahun terakhir. 

Sementara pinjaman pemerintah pada akhir Oktober bertambah Rp 17,98 triliun dalam setahun terakhir menjadi Rp 826,57 triliun. Utang pemerintah dalam SBN didominasi dalam bentuk rupiah yakni mencapai Rp 5.271,95 triliun, sedangkan utang dalam bentuk pinjaman didominasi oleh utang utang dalam bentuk valas mencapai Rp 810 triliun. 

Utang pemerintah terus menunjukkan tren kenaikan, terutama di tahun pandemi. Sejak Februari 2020 sebelum kasus Covid-19 diumumkan di Indonesia, utang pemerintah telah bertambah Rp 2.548,52 triliun. 

Mengapa sebenarnya pemerintah menarik utang?

Mengutip situs Kementerian Keuangan, pemerintah saat ini mengambil kebijakan fiskal ekspansif, yakni belanja negara lebih besar daripada pendapatan negara. Ini dilakukan, antara lain untuk mengejar ketertinggalan infrastruktur dan indeks pembangunan manusia yang masih tertinggal.

Indeks pembangunan manusia di Indonesia saat ini lebih rendah dibandingkan banyak negara lain. Padahal, kualitas sumber daya manusia penting untuk mendorong perekonomian. Selain itu, Indonesia juga menghadapi ketertinggalan infrastruktur dan masalah konektivitas yang menimbulkan tingginya biaya ekonomi yang harus ditanggung oleh masyarakat hingga rendahnya daya saing nasional. 

Kedua kebutuhan tersebut, menurut Kemenkeu, mendesak dan tak dapat ditunda. Di sisi lain, pendapatan negara belum cukup untuk memenuhi kebutuhan tersebut sehingga defisit anggaran harus ditutupi melalui pembiayaan/utang.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...