UMP Naik Maksimal 10%, Bagaimana Efeknya ke Gelombang PHK Tahun Depan?

Abdul Azis Said
29 November 2022, 17:30
UMP, PHK, pengangguran
ANTARA FOTO/Umarul Faruq/wsj.
Ilustrasi. Ekonom melihat formula kenaikan UMP maksimal 10% tidak akan signifikan mendorong gelombang PHK tahun depan.

Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) ditetapkan maksimal 10% pada tahun depan. Kenaikan upah ini berisiko mendorong berlanjutnya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), tetapi terbatas pada beberapa sektor tertentu.

Beberapa provinsi sudah mengumumkan besaran kenaikan UMP tahun depan mulai kemarin (28/11),  setelah Kemenaker menetapkan kenaikan maksimal 10%. DKI Jakarta menetapkan UMP sebesar 5,6%, Banten 6,4%, Jawa Timur 7,86%, Jawa Barat 7,88%, Jawa Tengah 8,01%, Bali 7,81%, Sumatera Barat 9,15%, dan Maluku Utara 4%.

Kenaikan upah minimum akan mempengaruhi biaya produksi yang dikeluarkan pengusaha dan berisiko mendorong dunia usaha melakukan efisiensi termasuk dari sisi tenaga kerja. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut dunia usaha bahkan sudah menghadapi masa sulit bahkan sebelum keluarnya kebijakan besaran UMP tahun depan.

"Sebelum kenaikan UMP beberapa sektor industri seperti sepatu dan garmen sudah mulai proses PHK karena permintaan dunia yang menurun. Jadi tanpa ada (kenaikan) UMP pun sebetulnya sudah ada masalah, lantas ada UMP," kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J Supit saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (29/11).

Meski demikian, Anton enggan berkomentar lebih lanjut terkait seberapa besar kenaikan UMP tahun depan mempengaruhi pasar tenaga kerja. Menurutnya, Apindo belum spesifik melihat besaran-besaran kenaikan UMP yang diumumkan tiap provinsi. Asosiasi pengusaha masih menyoroti proses penetapan UMP yang dinilai melanggar prosedur hukum.

Direktur Eksekutif/Ekonom CORE Indonesia Mohammad Faisal melihat kenaikan UMP tidak akan serta merta membuat semua sektor usaha akan melakukan efisiensi pekerja. Namun, pabrik-pabrik tekstil dan alas kaki/sepatu menjadi dua sektor yang dinilai paling berisiko kembali melanjutkan gelombang PHK tahun depan.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...