Kenaikan UMP Maluku Utara Terendah Hanya 4% Meski Ekonominya Melesat

Agustiyanti
29 November 2022, 18:48
maluku utara, UMP, pertumbuhan ekonomi, ekonomi maluku utara
ANTARA FOTO/Andri Saputra/YU
Ilustrasi. Maluku Utara mencatatkan pertumbuhan ekonomi tertinggi pada kuartal III 2022 mencapai 25%.

Sebanyak 33 provinsi telah menetapkan besaran Upah Minumum Provinsi (UMP) tahun 2023 sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat yang membatasi kenaikan maksimal 10%. Kenaikan UMP paling tinggi secara persentase dicatatkan oleh Sumatera Barat mencapai 9,15%, sedangkan terendah yakni Maluku Utara sebesar 4%. 

UMP Sumatera Barat secara nominal naik Rp 229.937 menjadi Rp 2.742.476, sedangkan UMP Maluku Utara naik Rp 114.489 menjadi Rp 2.976.720. Adapun UMP tertinggi berdasarkan nominalnya diberikan provinsi DKI Jakarta mencapai Rp 4,9 juta, sedangkan terendah adalah Jawa Tengah Rp 3 juta.

Kenaikan UMP Maluku Utara yang secara persentase merupakan yang terendah di antara 33 provinsi, berbanding terbalik dengan kinerja perekonomiannya pada tahun ini. Ekonomi Maluku Utara pada kuartal ketiga tahun ini mencetak pertumbuhan tertinggi secara tahunan mencapai 25%. BPS menyebut, melesatnya pertumbuhan ekonomi terutama seiring dengan meningkatnya aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. 

Berdasarkan data BPS, rata-rata upah di sektor pertambangan pada tahun ini merupakan salah satu yang tertinggi mencapai Rp 4,8 juta, jauh di atas rata-rata upah nasional Rp 3 juta. 

Lantas bagaimana sebenarnya perhitungan UMP Maluku Utara?

Mengutip Antara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Maluku Utara Nurlela Muhammad menyatakan, rapat penetapan UMPtelah  melibatkan berbagai pihak melalui rapat dewan pengupahan. Selama rapat, menurut dia, memang terjadi perdebatan, tetapi  rujukan yang digunakan untuk menaikkan UMP adalah inflasi dan indikator ketenagakerjaan.

Menurut dia, sebenarnya ada keinginan untuk menaikkan UMP tahun 2023 sebesar 7%, karena UMP tahun 2022 Rp2.862.231 sangat tidak relevan dengan kondisi ketenagakerjaan saat ini. Namun, Nurlela yang juga Ketua Dewan Pengupahan meenyebut telah diambil keputusan untuk menaikkan UMP. 

Ia pun meminta para pengusaha membayarkan upah sesuai ketentuan. 

Pemerintah sebenarnya sudah memiliki formula yang ajek terkait penetapan UMP. Ini diatur kembali dalam Peraturan Menter Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, Menaker Ida Fauziah menetapkan formula kenaikan UMP yakni inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan alfa. Adapun alfa adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu, yaitu 0,10 hingga 0,30. 

Mengutip data BPS, inflasi Kota Ternate yang merepresentasikan Maluku Utara pada Oktober 2022 mencapai 3,32% secara tahunan atau 2,01% secara kumulatif. Sementara pertumbuhan ekonomi Maluku Utara mencapai 25% secara tahunan atau 26,94% secara kumulatif. 

Maka jika menggunakan formula UMP sesuai Permenaker dengan nilai alfa atau produktivitas terendah yakni 0,1%, serta data inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara tahunan diperoleh hasil sebagai berikut:

3,32% + (25% x 0,1) = 5,82%

Sementara jika menggunakan alpa tertinggi dengan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara tahunan diperoleh hasil sebagai berikut:

3,32% + (25% x 0,3) = 10,82%

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...