BI Akan Terbitkan Rupiah Digital, Begini Bentuk dan Cara Distribusinya
Bank Indonesia berencana menerbitkan mata uang digital atau rupiah digital meski belum secara spesifik menyebut jadwal peluncurannya. Namun, BI baru saja menerbitkan buku putih pengembangan rupiah digital pada hari ini (30/11), yang memuat penjelasan mekanisme penerbitan hingga pendistribusiannya.
"Rupiah digital ini akan menjadi satu-satunya alat pembayaran digital yang sah di Indonesia," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Pertemuan Tahunan BI, Rabu (30/11).
Rencana penerbitan mata uang digital tersebut akan dinamai sebagai Proyek Garuda. Dokumen tersebut memuat keterangan bawa mata uang digital tersebut akan diterbitkan dalam dua jenis, yakni yang berbentuk wholesale atau grosir dan ritel.
Apa perbedaannya?
Menurut BI, rupiah digital jenis wholesale hanya dapat dipakai terbatas oleh pihak-pihak yang ditunjuk bank sentral. Sementara bentuk ritel dapat digunakan masyarakat luas layaknya uang kertas atau logam tapi berbentuk digital.
BI telah menetapkan peta jalan untuk implementasi rupiah digital yang akan dilakukan melalui tiga tahap. Tahap pertama, pengembangan dimulai dengan penerbitan rupiah digital jenis wholesale. Pada tahap awal ini mengembangkan untuk use case atau fungsi dan layanan penerbitan, pemusnahan dan transfer dana antar pihak.
Layanan penerbitan dan pemusnahan pada tahap awal ini merupakan proses konversi antara rekening giro di bank sentral menjadi rupiah digital. Nantinya platform mata uang digital akan terintegrasi dengan BI-RTGS.
Tahap kedua, berbagai fungsi dan layanan rupiah digital wholesale diperluas untuk mendukung transaksi di pasar keuangan. Fungsi dan layanan tersebut mencakup DvP untuk Pasar Uang Antar Bank (PUAB) dan operasi moneter (OM), serta setelmen dana CCP.
Tahap ketiga atau terakhir, yakni konsep integrasi end-to-end rupiah digital yang diterbitkan wholesale dengan jenis ritel. Pada tahap ini, BI akan mengembangkan terkait pengedaran dan pengumpulan kembali serta peer-to-peer transfer pada jenis ritel.
Pengembangan untuk penggunaan peer-to-peer transfer juga mencakup uji coba proses transfer Digital Rupiah ritel untuk pembayaran barang dan jasa serta transfer dana masyarakat.
Dokumen tersebut juga memuat terkait rencana pendistribusian mata uang digital itu sampai ke level masyarakat luas. Distribusi tidak dilakukan langsung dari BI ke masyarakat, melainkan melalui perantara yang sudah ditunjuk. Pada dasarnya, proses distribusi ini mirip dengan uang kartal.
BI menunjuk perantara yang ditetapkan sebagai wholesaler. Para wholesaler ini nantinya memperoleh uang digital berjenis wholesale langsung dari BI. Untuk memperolehnya, wholesaler perlu mengonversi rekening gironya di BI.
Wholesaler ini lah yang nanti mendistribusikan mata uang digital ke masyarakat, baik secara langsung maupun melalui perantara lain yang disebut sebagai peritel. Rupiah digital yang sudah sampai ke peritel atau langsung ke masyarakat itu sudah bukan lagi berjenis wholasale, melainkan ritel.
Melalui mekanisme ini, masyarakat dapat mendapatkan rupiah digital ritel dengan cara menukar uang kertas atau logam, rekening giro atau tabungan di bank umum. Masyarakat juga dapat menukar saldo uang elektronik yang menjadi mata uang digital melalui perantara wholesaler yang ditunjuk BI. Wholesaler itu nantinya memakai stock Digitla Rupia wholesalenya untuk memenuhi permintaan Digital Rupia ritel nasabah.
Meski demikian, BI sebetulnya bisa langsung menerbitkan jenis ritel langsung ke masyarakat jika dalam kondisi tertentu. Ini misalnya untuk distribusi di kawasan 3T.