Bea Cukai Musnahkan 122 Ton Pakaian Impor Bekas

Abdul Azis Said
3 April 2023, 14:57
impor, pakaian bekas, pakaian impor bekas
ANTARA FOTO/Andri Saputra/tom.
Calon pembeli memilih pakaian impor bekas yang dijual di Pasar Barito, Kota Ternate, Maluku Utara, Selasa (14/3/2023). Penjualan baju impor bekas masih diminati masyarakat karena selain harganya lebih murah, secara kualitas juga masih layak pakai, meskipun adanya larangan dari pemerintah setempat terkait impor pakaian bekas karena beresiko terhadap kesehatan dan mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memusnahkan 122 ton pakain bekas dari hasil penindakan impor ilegal yang dilakukan sejak 2018-2022.  Impor pakaian bekas dilarang karena dianggap merugikan pelaku usaha kecil di dalam negeri dan membahayakan kesehatan.

Pemusnahkan dilakukan di PT Desa Air Cargo, sebuah perusahaan pengelolaan limbah, yang berlokasi di Jalan Raya Kabil TDLI B3 Kabil, Kec. Nongsa, Batam, dan akan berlangsung dalam kurun waktu dua minggu. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di incinerator dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur.  

“Total keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai 5.853 koli dengan berat mencapai 122,06 ton. Sementara perkiraan total nilai barang mencapai 17,4 miliar rupiah,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/4). 

Pakain bekas tersebut termasuk juga sepatu dan tas bekas. Barang-barang itu sudah berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN). Pemusnahan BMMN melalui mekanisme dibakar itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019. 

Dalam beleid itu diatur bahwa pemusnahan dapat dilakukan apabila BMMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor, dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.

Impor pakaian bekas juga sudah dilarang melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 telah mengatur larangan impor pakaian, sepatu dan tas bekas. Barang-barang itu masuk dalam daftar barang yang dilarang diekspor atau diimpor berdasarkan Permendag nomor 40 Tahun 2022.

Askolani mengatakan, terdapat sejumlah dampak negatif dari impor pakaian bekas. Ini diantaranya bisa menganggu industri tekstil dalam negeri, berisiko terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan dan lingkungan karena barang-barang itu digolongkan sebagai limbah.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...