RI Masuk Negara Menengah Atas, Bagaimana Kesejahteraan Warganya?

Agustiyanti
10 Juli 2023, 15:32
negara menengah atas, bank dunia
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.
Ilustrasi. Indonesia masuk ke dalam kelompok negara menengah atas bersama 52 negara lainnya.

Indonesia kembali masuk dalam negara kelompok negara berpendapatan menengah atas berdasarkan kategori terbaru Bank Dunia, setara dengan Rusia, Brasil, dan Cina. Rata-rata pendapatan nasional per kapita Indonesia mencapai US$ 4.580 atau setara Rp 68 juta pada 2022, naik dibandingkan tahun sebelumnya US$ 4.140. 

Indonesia masuk ke dalam kelompok negara menengah atas bersama 52 negara lainnya. Meski demikian, pendapatan nasional per kapita Indonesia pada 2022 berada di posisi ke-128 dari 196 negara yang didata Bank Dunia berdasarkan perhitungan metode Atlas. Pendapatan per kapita Indonesia juga masih kalah jauh dibandingkan Cina yang masuk dalam kelompok yang sama tetapi mendekati batas atas US$ 12.850. 

Namun, bagaimana kesejahteraan masyarakatnya?

Bank Dunia memiliki dua perhitungan dalam menghitung pendapatan nasional per kapita, yakni menggunakan metode athlas dan metode paritas daya beli atau purchashing power parity. Kategorisasi negara berdasarkan pendapatan menggunakan metode athlas. 

Metode Atlas menggunakan perhitungan kurs secara khusus, yakni rata-rata nilai tukar suatu negara untuk tahun itu dan nilai tukarnya untuk dua tahun sebelumnya, disesuaikan dengan perbedaan antara tingkat inflasi di negara tersebut dan inflasi internasional. Ini bertujuan untuk mengurangi dampak fluktuasi nilai tukar dalam perbandingan pendapatan nasional lintas negara.

Sementara Metode PPP digunakan untuk membandingkan produktivitas serta standar hidup antar negara. Dasar konsep PPP adalah bahwa perbandingan nilai suatu mata uang ditentukan oleh daya beli uang tersebut terhadap barang dan jasa di masing-masing negara. Adapun berdasarkan PPP, Indonesia menempati peringkat ke-104 dengan pendapatan nasional bruto per kapita US$ 14.250. 

Adapun meski masuk kelompok negara menengah atas, masih terdapat sebagian penduduk yang belum hidup sejahtera. Pemerintah bahkan mencatat, masih ada 5,6 juta penduduk yang berada dalam kelompok miskin ekstrem. Bank Dunia mengkategorikan penduduk miskin esktrem jika memiliki pendapatan kurang dari US$1,9/hari berdasarkan Purchasing Power Parity (PPP). Batas atas kemiskinan ekstrem tersebut kira-kira setara dengan Rp27.128/hari (kurs Rp 14.278 per US$).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...