Klaim Punya Bukti Baru, Setya Novanto Ajukan PK Kasus e-KTP

Ameidyo Daud Nasution
28 Agustus 2019, 14:04
Setya Novanto, Sidang PK, e-KTP.
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Mantan Ketua DPR Setya Novanto. Setya hari Rabu (28/8) mengajukan peninjauan kembali atas kasusnya dalam korupsi pengadaan e-KTP.

Mantan Ketua Dewan Prwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto hari ini mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang menyeretnya ke penjara. Sidang PK diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Novanto yakni Maqdir Ismail mengatakan adanya bukti baru jadi alasan kliennya mengajukan PK. Selain itu Maqdir menilai adanya putusan hukum yang saling bertentangan.

Advertisement

“(Alasan) ketiga ada kekhilafan hakim,” kata Maqdir, Rabu (28/8).

(Baca: Enam Babak “Drama” Setya Novanto)

Meski demikian, Maqdir awalnya hanya mau menjabarkan bukti baru yang diajukan kepada majelis hakim. Menurut jadwal, sidang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri Novanto meski akhirnya molor.

“Novumnya kalau belum dibaca nanti dimarahi hakim (kalau diberitahu ke publik),” kata Maqdir.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement