Klaim Punya Bukti Baru, Setya Novanto Ajukan PK Kasus e-KTP
Mantan Ketua Dewan Prwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto hari ini mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang menyeretnya ke penjara. Sidang PK diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Novanto yakni Maqdir Ismail mengatakan adanya bukti baru jadi alasan kliennya mengajukan PK. Selain itu Maqdir menilai adanya putusan hukum yang saling bertentangan.
“(Alasan) ketiga ada kekhilafan hakim,” kata Maqdir, Rabu (28/8).
(Baca: Enam Babak “Drama” Setya Novanto)
Meski demikian, Maqdir awalnya hanya mau menjabarkan bukti baru yang diajukan kepada majelis hakim. Menurut jadwal, sidang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri Novanto meski akhirnya molor.
“Novumnya kalau belum dibaca nanti dimarahi hakim (kalau diberitahu ke publik),” kata Maqdir.