Tempo.co dan Tirto.id Laporkan Kasus Peretasan ke Polda Metro Jaya

Ameidyo Daud Nasution
25 Agustus 2020, 16:31
tempo, tirto, polda metro
Katadata
Pemred Tirto Atmaji Sapto Anggoro dan Chief Editor Tempo.co Setri Yasra melaporkan peretasan di situsweb dua media terswbut ke Polda Metro, Selasa (25/8) (Foto:LBH Pers).

Dua media daring yakni Tempo.co dan Tirto.id melaporkan kasus peretasan dan perusakan situsweb mereka ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Pelaporan dilakukan mereka pada Selasa, 25 Agustus 2020 pukul 09.00 WIB.

Kedua media didampingi oleh LBH Pers, YLBHI, dan SAFEnet saat melaporkan kasus yang terjadi Jumat (21/8) ini. Direktur LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan pelaporan ini merupakan langkah awal mengungkap pelaku peretasan demi melindungi kebebasan pers.

“Kami berharap polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan, menelusuri bukti, sekaligus memproses hukum pelaku kriminal yang meretas dan merusak media ini,” kata Ade dalam keterangan resmi LBH Pers, Selasa (25/8).

Pemimpin Redaksi Tirto.id Atmaji Sapto Anggoro dipanggil pertama petugas SPKT Polda Metro Jaya untuk mendapatkan laporan. Laporan Tirto.id bernomor LP/5.035/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Sapto menjelaskan kepada polisi bahwa ada peretasan akun email editor Tirto.id serta masuk sistem manajemen konten dan menghapus tujuh artikel termasuk soal klaim obat corona.

Dia menduga hal tersebut melanggar Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Pers yang tertulis menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat dipidana penjara dua tahun atau denda Rp 500 juta.

“Sebagaimana warga negara yang baik, saya melaporkan untuk mengusut dan menemukan pelaku kriminal yang masuk ke Tirto.id,” kata Sapto.

Sedangkan laporan Tempo.co terdaftar dengan nomor laporan LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Chief Editor Tempo.co Setri Yasra melaporkan situsweb media tersebut tak dapat diakses sejak 21 Agustus pukul 00.00 WIB.

Tak hanya itu, peretas merusak tampilan halaman Tempo.co dan muncul tulisan “Stop Hoax, Jangan BOHONGI Rakyat Indonesia, Kembali ke etika jurnalistik yang benar patuhi dewan pers. Jangan berdasarkan ORANG yang BAYAR saja. Deface By @xdigeeembok”.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...