Indonesia Menuai Pujian Sekaligus Kritik UU Cipta Kerja dari Asing

Rizky Alika
17 Oktober 2020, 07:00
internasional, uu cipta kerja, omnibus law
Maryna Bolsunova/123rf
Kehadiran UU Cipta Kerja membuat Indonesia mendapatkan sambutan positif sealigus negatif dari masyarakat internasional.

Pengesahan Undang-undang Cipta Kerja tak hanya menimbulkan respons dari dalam negeri. Berbagai tanggapan tentang aturan sapu jagat ini juga muncul dari masyarakat internasional.

Salah satunya adalah Bank Dunia yang menilai UU ini mampu membantu menarik investor, menciptakan lapangan kerja, dan memerangi kemiskinan. Mereka juga berharap aturan teknis yang memadai dapat memastikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

"Menuju pemulihan ekonomi dan masa depan yang lebih cerah bagi seluruh rakyat Indonesia," tulis Bank Dunia, Jumat (16/10).

Selain itu, tiga pengelola dana global yakni Morgan Stanley, JP Morgan, dan CGS-CIMB juga menganggap UU Cipta Kerja bisa berdampak positif bagi perekonomian Indonesia. Mereka menyatakan aturan ini bisa menghasilkan kebijakan moneter yang lebih kuat, inflasi stabil, penurunan struktural suku bunga, percepatan infrastruktur, hingga mendorong usaha kecil. 

"Omnibus Law Cipta Kerja akan melengkapi tarif pajak perusahaan pemotongan pajak yang disahkan awal tahun ini," kata Morgan Stanley.

Tak hanya dukungan, kritik internasional terhadap UU Cipta Kerja juga menerpa pemerintah. Konfederasi serikat buruh internasional (ITUC) menjadi institusi global yang paling awal memprotes aturan ini.

Mereka khawatir aturan ini akan mereduksi hak-hak buruh dan bertentangan dengan ketentuan hak asasi manusia (HAM) internasional. Oleh sebab itu ITUC meminta pemerintah kembali berdialog dengan buruh agar melahirkan regulasi yang sesuai pembangunan berkelanjutan.

“Karena ini sangat mengganggu tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG’S),” kata Sekretaris Jenderal ITUC Sharan Burrow tangal 5 Oktober lalu.

Selain lembaga swadaya masyarakat, sebanyak 36 investor global dengan total dana kelolaan mencapai US$ 4,1 triliun di Indonesia juga prihatin dengan UU Cipta Kerja. Beberapa investor tersebut antara lain Sumitomo Mitsui Trust Asset Management, Aviva Investors, hingga Robeco.

Mereka beralasan, adanya undang-undang baru ini, bisa merusak lingkungan seperti hutan tropis di Indonesia. Investor sebenarnya menghargai upaya RI untuk mengatasi hambatan guna menarik lebih banyak investasi asing langsung. 

Namun beberapa peraturan, hal tersebut berpotensi merugikan dari perspektif lingkungan, sosial, dan tata kelola jika diterapkan. "Kami mengakui kemajuan Indonesia dalam melindungi hutan tropis, namun UU yang diusulkan dapat menghambat upaya ini," dikutip dari surat yang diterima, Selasa (6/10).

Kritik juga datang dari tetangga RI. ASEAN Parliamentarians For Human Rights (APHR) menyatakan UU ini berpotensi mendongkrak investasi asing dengan mengorbankan hak buruh dan lingkungan hidup.

Oleh sebab itu mereka meminta Presiden Joko Widodo membatalkan UU Cipta Kerja dan bersama masyarakat sipil menyusun RUU baru yang mematuhi kewajiban Hak Asasi Manusia (HAM). “UU ini tidak didasarkan ilmu ekonomi melainkan oportunisme semata,” kata APHR Chair yang juga anggota Parlemen Malaysia Charles Santiago dalam keterangan resmi APHR yang diterima, Jumat (16/10). 

Menunggu Praktik di Lapangan

Terbelahnya pandangan internasional ini tak lepas dari orientasi mereka. Direktur Institute of International Studies Riza Noer Arfani mengatakan institusi yang bergerak dalam sektor bisnis akan merespons baik UU ini.

Sedangkan lembaga lain cenderung menyoroti dampak aturan kepada lingkungan dan hak asasi pekerja. Dari segi lingkungan, masyarakat internasional menganggap Indonesia adalah paru-paru dunia sehingga UU Cipta Kerja dikhawatirkan tak sejalan dengan keberlanjutan alam.

Dari aspek ketenagakerjaan, Undang-undang Ketenagakerjaan Tahun 2013 sudah sejalan dengan ketentuan organisasi buruh internasional (ILO). “UU ini, khawatirnya akan menabrak itu,” kata dia .

Namun Riza enggan memprediksi apa pandangan dunia internasional dalam jangka panjang. Menurutnya, komunitas global saat ini sedang menunggu bagaimana implementasi UU Cipta Kerja di lapangan.

“Itu yang ditunggu, apakah kita masih on the track baik dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Iklim dan target lain,” kata dia.

Sedangkan pemerintah mencoba menepis keraguan pihak internasional dengan memberikan sejumlah alasan. Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar mengatakan Pasal 22 UU Cipta Kerja tetap mengharuskan investor memenuhi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

Adapun aturan terkait ketenagakerjaan dirancang dengan tetap mengacu pada ketentuan organisasi buruh internasional (ILO). Beberapa hal tersebut terkait jam kerja, hak cuti, pengaturan gaji minimal, serta tetap adanya pesangon.

“UU ini juga menetapkan jam kerja fleksibel bagi sejumlah sektor termasuk ekonomi digital, menjamin cuti untuk melahirkan, menyusui saat jam kerja, dan cuti untuk keperluan keluarga dan keagamaan,” kata Mahendra, Jumat (9/10).

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...