Rencana Komjen Listyo Gandeng Influencer Agar Polri Bisa Edukasi Warga

Rizky Alika
20 Januari 2021, 13:30
listyo sigit, kapolri, polisi
ANTARA FOTO/Pool/Galih Pradipta/foc.
Kabareskrim Polri yang juga calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo bersiap mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kapolri di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/1/2021). Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo merupakan calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo ke DPR untuk menggantikan Jenderal Pol Idham Aziz yang memasuki masa pensiun.

Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo hari ini menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon tunggal Kepala Polri. Dalam pemaparannya, ia menyampaikan niatnya membentuk polisi dunia maya (virtual police) untuk mengedukasi masyarakat pengguna internet.

Menurutnya, polisi dunia maya berbeda dengan polisi siber yang bertindak dalam penegakan hukum. Dalam rencananya, polisi dunia maya bertugas mengedukasi masyarakat.

Advertisement

Bahkan ia berencana menggaet influencer dalam melakukan edukasi kepada masyarakat. "Pembelajaran melibatkan masyarakat, influencer yang memiliki followers cukup banyak," kata Listyo saat uji kelayakan dan kepatutan di hadapan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (20/1).

Ia mengatakan, edukasi akan berkaitan dengan etika dalam menggunakan media sosial, tanpa menutup ruang kreativitas. Selain itu, pendidikan kepada masyarakat juga dilakukan untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya keamanan data pribadi.

"Bagaimana penguatan partisipasi masyarakat dalam skema masyarakat informasi di ruang siber dioptimalkan melalui kampanye siber," ujar dia.

Sebelumnya, pemerintah berencana untuk mengaktifkan polisi siber pada tahun ini. Namun, langkah tersebut menuai pro kontra dari sejumlah kalangan.

Adapun Survei Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) pada 15 Desember menyebutkan, publik menilai Polisi paling berpotensi melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi. Dalam survei, ada 34,9% responden yang menyatakan hal tersebut.

Sebanyak 31% responden menilai pemerintah pusat yang paling berpotensi melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi. Sedangkan organisasi massa dinilai responden punya potensi menghalangi kebebasan berpendapat dengan 30,2% menyatakan demikian.

Kemudian, ada 19,5% responden yang menilai bahwa pemerintah daerah menjadi pihak yang paling berpotensi melanggar kebebasan berpendapat. Adapun, 17,3% responden menilai teror siber paling berpotensi melanggar kebebasan menyatakan pendapat.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement