Lebih Tinggi dari Tuntutan, Hakim Vonis Jaksa Pinangki 10 Tahun Bui

Ameidyo Daud Nasution
8 Februari 2021, 20:52
kejaksaan, korupsi, pinangki
ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu divonis oleh Majelis Hakim 10 Tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis jaksa Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara ditambah denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Ini lantaran Pinangki terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang, dan pemufakatan jahat terkait perkara Djoko Tjandra.

Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan 4 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.  Hakim menyatakan Pinangki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Tuntutan yang diajukan penuntut umum terlalu rendah sedangkan putusan dalam diri terdakwa dianggap adil dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat,” kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (8/2) dikutp dari Antara.

Hakim menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan Pinangki. Salah satunya, sebagai penegak hukum, Pinangki malah membantu Djoko Tjandra menghindari putusan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara hak tagih Bank Bali Rp 904 miliar.

Hal lainnya adalah Pinangki menyangkal dan menutupi keterlibatan pihak lain dalam perkara serta tidak mengakui perbuatannya. “Dan sudah menikmati hasil pidana yang dilakukannya,” kata Eko.

Pinangki terbukti melakukan tiga dakwaan yaitu menerima suap US$ 500 ribu dari Djoko Tjandra serta pencucian uang US$ 375.279 atau setara Rp 5,2 miliar. Dakwaan ketiga adalah pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan US$ 10 juta kepada pejabat kejaksaan dan Mahkamah Agung untuk menggagalkan eksekusi Djoko.  

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...