Mantan Pemilik Bank Bukopin Sadikin Aksa Dikabarkan Jadi Tersangka

Ameidyo Daud Nasution
10 Maret 2021, 18:41
bosowa, bukopin, sadikin aksa, polisi
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Mantan Dirut Bosowa Corporindo Sadikin Aksa (kanan) menyampaikan keterangan pers tentang penyelenggaraan balap mobil Formula E di Jakarta, Jumat (14/2/2020). bareskrim dikabarkan tetapkan Sadikin sebagai tersangka terkait jasa keuangan.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dikabarkan menetapkan mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana sektor jasa keuangan. Dari surat kepolisian yang beredar, putra pengusaha Aksa Mahmud ini diduga mengabaikan dan atau tidak melaksanakan perintah tertulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait PT Bank Bukopin Tbk.

Surat yang dimaksud adalah Surat OJK Nomor SR-28/D.03/2020 tertanggal 9 Juli yang memerintahkan pemberian surat kuasa khusus Tim Technical Assistance PT BRI untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk. Namun PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tersebut.  Adapun Bosowa adalah pemegang saham pengendali sebelum KB Kookmin Bank. 

Sedangkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Brigjen Pol Helmy Santika tidak membantah atau mengiyakan konfirmasi Katadata.co.id soal penetapan tersangka. "Ke (Divisi) Humas ya," ujarnya lewat pesan singkat, Rabu (10/3). Adapun Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol Argo Yuwono hingga berita ini ditulis belum membalas pesan singkat Katadata.co.id

 Sejak Mei 2018, Bank Bukopin telah ditetapkan sebagai Bank Dalam Pengawasan Intensif oleh OJK karena masalah tekanan likuiditas. Tekanan semakin memburuk  sejak Januari hingga Juli 2020 hingga otoritas memberikan perintah tertulis itu.

Namun, hingga batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan tanggal 31 Juli, Bosowa tak juga melaksanakan perintah tersebut. Polisi juga menduga Sadikin melanggar Pasal 54 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dengan ancaman penjara paling sedikit dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar.

Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Januari lalu mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Bosowa kepada OJK. Dengan begitu, Pengadilan membatalkan keputusan OJK tentang Hasil penilaian kembali Bosowa selaku pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk tertanggal 24 Agustus 2020.

Adapun OJK  juga tidak tinggal diam atas keputusan pengadilan tersebut. "OJK akan memproses pengajuan banding," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo 19 Januari lalu.

Niat menggugat OJK ini sudah ada sejak pertengahan tahun lalu. Berdasarkan catatan Katadata.co.id, Bosowa membawa perkara ke pengadilan karena menolak perintah OJK yang meminta perusahaan memuluskan jalan KB Kookmin Bank menjadi pemegang saham pengendali Bank Bukopin.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...