Kasus Pidana Sadikin Aksa Jadi Senjata Pamungkas Pasca-Peringatan OJK

Image title
12 Maret 2021, 19:16
Sadikin aksa, bukopin, bosowa, sadikin aksa tersangka
instagram/sadikinaksa
Bareskrim Polri menetapkan Sadikin Aksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor keuangan terkait permasalahan Bank Bukopin.

Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan. Perkara pidana ini merupakan ujung dari pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Bank Bukopin (sekarang menjadi KB Bukopin).

Pakar Hukum Perbankan Yunus Husein mengatakan, penetapan pidana pada pelanggaran administratif tersebut merupakan ketentuan “administrative penal law”. Artinya, ketentuan pidana yang mendukung ketentuan administratif dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Yunus mengatakan, OJK dapat menyeret kasus ke ranah pidana bila telah berulangkali memberikan peringatan atau upaya sanksi secara administratif. Upaya pidana ini merupakan ultimum remedium, di mana hukum pidana dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum.

"Jadi ini senjata pamungkas sebenarnya, dipakai terakhir. Karena yang dilakukan OJK ada semacam surat perintah, kalau diindahkan, diingatkan lagi. Baru dikenakan pidana," kata Yunus kepada Katadata.co.id, Jumat (12/3).

OJK sudah beberapa kali memberikan peringatan kepada pihak Bosowa selaku pemegang saham mayoritas PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) saat itu. Pasalnya, bank tersebut tengah berada dalam permasalahan tekanan likuiditas sehingga ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK sejak Mei 2018.

Otoritas lalu memerintahkan Bosowa untuk melakukan penambahan modal, namun tidak disanggupi. Sementara, investor asal Korea Selatan yang ingin menyuntikkan modal dinilai terhalang oleh Bosowa.

Oleh sebab itu OJK mengeluarkan kebijakan, di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Sadikin Aksa yang saat itu menjabat sebagai dirut Bosowa melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Surat itu memuat perintah tertulis kepada Sadikin Aksa untuk memberikan kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance dari BRI untuk hadir dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bukopin paling lambat 31 Juli 2020. Akan tetapi Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut.

Padahal menurut Yunus, peran bank sangat penting dalam perekonomian, terlebih di tengah situasi pandemi Covid-19. Sayangnya, Bosowa dinilainya tidak mendukung masuknya Kookmin bank. "Jadi bank dalam perekonomian itu seperti jantung dalam tubuh manusia karena menyalurkan likuiditas dan membantu sistem pembayaran," kata Yunus.

Adapun, proses akuisisi Kookmin Bank sudah rampung pada September 2020. Bank asal Korea Selatan tersebut kini memegang 67 persen saham KB Bukopin Sedangkan Bosowa Corporindo kini hanya memegang 11,68 persen saja.

Sementara, manajemen KB Bukopin menyampaikan, menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait dengan ditetapkannya Sadikin Aksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana perbankan dalam proses penyelamatan Bank Bukopin di tahun 2020.

Presiden Direktur KB Bukopin Rivan A Purwantono mengatakan, sebagai perusahaan terbuka senantiasa menghargai proses hukum, sehingga akan mengikuti perkembangannya. "Selama ini, kami tetap menjaga hubungan dan komunikasi yang baik dengan Bosowa Corporindo sebagai pemegang saham," kata Rivan dalam siaran pers, Jumat (12/3).

Rivan mengatakan, proses hukum yang berlangsung tidak akan mempengaruhi komitmen KB Bukopin dalam melanjutkan transformasi untuk mengembangkan bank sesuai dengan semangat untuk menjadi bintang finansial Indonesia.

“Kami pastikan pula, operasional KB Bukopin di seluruh kantor cabang berjalan seperti biasa, pelayanan terbaik kepada nasabah tetap menjadi prioritas kami,” kata Rivan.

Adapun Komisaris Bosowa Corporindo Erwin Aksa enggan berbicara banyak soal kasus yang menimpa sang adik. Ia memilih untuk menyerahkan segala penjelasan kepada aparat kepolisian. "Substansinya sudah disampaikan Mabes (Polri)," katanya melalui pesan singkat, Jumat (12/3).

Polisi Panggil Sadikin

Adapun Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melayangkan surat panggilan kepada Sadikin untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Polisi juga telah memeriksa 21 orang sebagai saksi kasus ini. 

Mereka yang diperiksa berasal dari OJK, Bukopin, KB Kookmin, Bosowa, Tim Technical Assistance BRI, hingga Kopelindo. Korps Bhayangkara juga telah meminta keterangan ahli pidana, tata negara, hingga korporasi.

"kami akan update lagi kasus ini pada Senin (15/3)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan, Jumat (12/3) dikutip dari Antara.

Sadikin diduga melanggar Pasal 54 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 dengan ancaman penjara paling sedikit dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar. Putra pengusaha Aksa Mahmud ini diduga mengabaikan dan atau tidak melaksanakan perintah tertulis OJK terkait PT Bank Bukopin Tbk. 

Surat tersebut memerintahkan pemberian surat kuasa khusus Tim Technical Assistance PT BRI untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk. Namun PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tersebut. 

Meski demikian, Bosowa sempat membawa hal ini ke ranah adminsitratif, tepatnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka membawa perkara ini ke meja hijau karena menolak perintah OJK yang meminta perusahaan memuluskan jalan KB Kookmin Bank menjadi pemegang saham pengendali Bank Bukopin.

Gayung bersambut, Januari 2021 PTUN mengabulkan gugatan Bosowa kepada OJK sekaligus membatalkan keputusan OJK tentang Hasil penilaian kembali Bosowa selaku pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk tertanggal 24 Agustus 2020.

Namun OJK  juga tidak tinggal diam atas keputusan pengadilan tersebut. "OJK akan memproses pengajuan banding," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo 19 Januari lalu.

Meski demikian, hingga berita ini ditulis, proses banding belum diputuskan PTUN. Dari laman PTUN Jakarta, belum ada putusan apapun terkait banding yang dilakukan OJK.

(Reporter: Antara)

Reporter: Ihya Ulum Aldin, Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...