Kasus Pidana Sadikin Aksa Jadi Senjata Pamungkas Pasca-Peringatan OJK

Image title
12 Maret 2021, 19:16
Sadikin aksa, bukopin, bosowa, sadikin aksa tersangka
instagram/sadikinaksa
Bareskrim Polri menetapkan Sadikin Aksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor keuangan terkait permasalahan Bank Bukopin.

Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan. Perkara pidana ini merupakan ujung dari pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Bank Bukopin (sekarang menjadi KB Bukopin).

Pakar Hukum Perbankan Yunus Husein mengatakan, penetapan pidana pada pelanggaran administratif tersebut merupakan ketentuan “administrative penal law”. Artinya, ketentuan pidana yang mendukung ketentuan administratif dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Yunus mengatakan, OJK dapat menyeret kasus ke ranah pidana bila telah berulangkali memberikan peringatan atau upaya sanksi secara administratif. Upaya pidana ini merupakan ultimum remedium, di mana hukum pidana dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum.

"Jadi ini senjata pamungkas sebenarnya, dipakai terakhir. Karena yang dilakukan OJK ada semacam surat perintah, kalau diindahkan, diingatkan lagi. Baru dikenakan pidana," kata Yunus kepada Katadata.co.id, Jumat (12/3).

OJK sudah beberapa kali memberikan peringatan kepada pihak Bosowa selaku pemegang saham mayoritas PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) saat itu. Pasalnya, bank tersebut tengah berada dalam permasalahan tekanan likuiditas sehingga ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK sejak Mei 2018.

Otoritas lalu memerintahkan Bosowa untuk melakukan penambahan modal, namun tidak disanggupi. Sementara, investor asal Korea Selatan yang ingin menyuntikkan modal dinilai terhalang oleh Bosowa.

Oleh sebab itu OJK mengeluarkan kebijakan, di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Sadikin Aksa yang saat itu menjabat sebagai dirut Bosowa melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Surat itu memuat perintah tertulis kepada Sadikin Aksa untuk memberikan kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance dari BRI untuk hadir dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bukopin paling lambat 31 Juli 2020. Akan tetapi Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut.

Padahal menurut Yunus, peran bank sangat penting dalam perekonomian, terlebih di tengah situasi pandemi Covid-19. Sayangnya, Bosowa dinilainya tidak mendukung masuknya Kookmin bank. "Jadi bank dalam perekonomian itu seperti jantung dalam tubuh manusia karena menyalurkan likuiditas dan membantu sistem pembayaran," kata Yunus.

Adapun, proses akuisisi Kookmin Bank sudah rampung pada September 2020. Bank asal Korea Selatan tersebut kini memegang 67 persen saham KB Bukopin Sedangkan Bosowa Corporindo kini hanya memegang 11,68 persen saja.

Sementara, manajemen KB Bukopin menyampaikan, menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait dengan ditetapkannya Sadikin Aksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana perbankan dalam proses penyelamatan Bank Bukopin di tahun 2020.

Presiden Direktur KB Bukopin Rivan A Purwantono mengatakan, sebagai perusahaan terbuka senantiasa menghargai proses hukum, sehingga akan mengikuti perkembangannya. "Selama ini, kami tetap menjaga hubungan dan komunikasi yang baik dengan Bosowa Corporindo sebagai pemegang saham," kata Rivan dalam siaran pers, Jumat (12/3).

Rivan mengatakan, proses hukum yang berlangsung tidak akan mempengaruhi komitmen KB Bukopin dalam melanjutkan transformasi untuk mengembangkan bank sesuai dengan semangat untuk menjadi bintang finansial Indonesia.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin, Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...