Jokowi Dikritik karena Perpres RANHAM Tak Singgung Kasus HAM Berat

Rizky Alika
23 Juni 2021, 14:02
Jokowi, HAM, ranham, hak asasi
ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/wsj.
Sejumlah aktivitis lingkungan dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah membentangkan spanduk saat berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Sulawesi Tengah di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (10/12/2020). Keluarga korban kekerasan 1965 dan Semanggi I kritik Presiden Joko Widodo karena Perpres RANHAM tak singgung kasus HAM berat.

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021–2025. Namun, sejumlah pihak menyampaikan kekecewaannya lantaran aturan itu tak spesifik menyinggung kasus pelanggaran HAM berat.

Salah satunya korban pelanggaran HAM berat 1965 yang menyatakan tak melihat usaha Jokowi menyelesaikan kasus 1965 secara adil. Dalam Perpres tersebut,  Rencana aksi itu untuk mengupayakan afirmasi hak asasi kepada 4 kelompok sasaran, yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat.

"Terus terang saja, saya kecewa sebagai korban '65 yang sudah menunggu dengan sabar atas rencana kebijakan Pak Jokowi," kata Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965-1966 (YPKP 65) Bedjo Untung dalam konferensi pers virtual yang digelar KontraS, Rabu (23/6).

Ia pun mengajak keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu untuk melakukan gugatan warga atau class action lantaran negara melawan komitmen awal. Gugatan akan dilakukan bersama para aktivis dan organisasi non pemerintah.

"Saya lakukan bersama KontraS dan LBH dan masyarakat sipil untuk terus mendorong terlaksananya gugatan ini," ujar Bedjo.

Sementara, keluarga korban Tragedi Semanggi I, Maria Katarina Sumarsih mengatakan perkataan Jokowi tidak sejalan dengan tindakannya. Padahal, Kepala Negara itu telah memberikan tugas kepada MenterI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Menkopolhukam)untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.

"Tapi, penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu tidak dimasukan dalam RANHAM 2021-2025," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...