Jokowi Terbitkan Perpres Rencana Aksi HAM, Sasar Perempuan Hingga Anak

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021–2025 pada tanggal 8 Juni 2021. Rencana aksi itu untuk mengupayakan afirmasi kepada 4 kelompok sasaran, yaitu perempuan, anak, disabilitas, dan masyarakat adat.
Kantor Staf Presiden mengatakan dengan dikeluarkannya RANHAM generasi kelima, peta jalan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM untuk lima tahun ke depan dinilai semakin jelas. Sebab, aturan itu telah menetapkan strategi, fokus, hingga kelompok sasaran.
Adapun, RANHAM 2021–2025 ini merupakan kelanjutan dari empat rencana sebelumnya yang dikeluarkan sejak generasi pertama pada 1999-2003. "Diharapkan pencapaian Aksi HAM dapat diukur dengan sasaran yang hendak dicapai, yaitu outcome dari aksi HAM, bukan sebatas prosedural administrasi," kata Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani dikutip dari siaran pers, Selasa (22/6).
Jaleswari juga mengatakan, mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pada RANHAM generasi kelima ini lebih sistematis dan komprehensif. Di luar empat kelompok sasaran itu, pemerintah tetap memiliki kewajiban terkait HAM pada kelompok sasaran lainnya.
Selain itu pemerintah tengah menggodok langkah-langkah relevan lainnya sehingga seluruh kelompok strategis dapat turut mendapatkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan atas HAM.
Berdasarkan Perpres tersebut, pemerintah turut membentuk panitia nasional dalam rangka menyelenggarakan RANHAM. Panitia itu terdiri dari Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, Kepala Bappenas, dan Menteri Luar Negeri.
Panitia itu bertugas untuk merencanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RANHAM di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Kemudian, panitia bertugas menyampaikan laporan capaian pelaksanaan rencana tersebut di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota kepada Presiden.
Selain itu, panitia akan mempublikasikan laporan capaian pelaksanaan dari rencana secara berkala. Panitia Nasional RANHAM juga akan dibantu oleh sekretariat. "Sekretariat sebagaimana dimaksud berkedudukan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia," demikian tertulis.