Anies Perketat 11 Kegiatan saat PPKM Mikro, Semua Ibadah di Rumah

Ameidyo Daud Nasution
23 Juni 2021, 19:23
ppkm mikro, ppkm ketat, pengetatan ppkm, lockdown, ppkm jakarta, ibadah di rumah, anies baswedan, jakarta
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersepeda usai pulang kantor saat melintas di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta, Rabu (2/6/2021). Anies mengatur 11 kegiatan dalam perpanjangan PPKM mikro yang berlaku Selasa (22/6) hingga dua pekan ke depan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi sejumlah kegiatan di Ibu Kota saat adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro selama dua pekan ke depan.

Hal tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021. Anies mengatakan kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan pengetatan PPKM mikro yang telah diputuskan pemerintah pusat demi mencegah penularan Covid-19.

"Kenaikan kasus Covid-19 yang terjadi akhir-akhir ini membuat kami mengambil keputusan serius untuk menekan penyebaran virus,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Rabu (23/6).

Dalam Kepgub ini ada 11 kegiatan yang akan diatur pembatasannya demi mencegah penularan Covid-19.  Substansi dari sebelas sektor kegiatan ini sama dengan  arahan pemerintah pusat dalam rapat terbatas awal pekan ini.

Beberapa adalah ketentuan work from home sebesar 75 persen pada perkantoran serta restoran dan mal yang harus tutup pada 20.00 WIB. Sedangkan kegiatan peribadatan selama PPKM dilakukan di rumah.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...