BPOM Setujui Uji Klinis Obat Cacing Ivermectin untuk Covid-19

Rizky Alika
28 Juni 2021, 15:02
ivermectin, obat ivermectin, obat covid, uji klinis ivermectin, bpom, covid-19, corona
ANTARA FOTO/HO/Humas BPOM/wpa/hp.
Kepala Badan POM Penny K. Lukito memberikan keterangan penerbitan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk Vaksin COVID-19 di Kantor Badan POM, Jakarta, Senin (11/1/2021). BPOM hari ini mengeluarkan izin uji klinis Ivermectin untuk pasien Covid.

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin sebagai obat Covid-19. Penny mengatakan, uji tersebut diinisasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan (Balitbang Kemenkes).

Ivermectin merupakan obat anti parasit yang merupakan kategori obat keras dan penggunaannya memerlukan resep dokter. Penny mengatakan persetujuan pemberian persetujuan ini lantaran adanya dukungan analisis dari beberapa hasil uji klinik dengan metodologi randomized control trial atau acak kontrol.

Advertisement

"Dengan demikian akses masyarakat untuk obat (Covid-19) bisa dilakukan segera secara luas dalam pelasaanan uji klinik," kata Penny dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (28/6).

Penny juga menjelaskan data keamanan Ivermectin menunjukan adanya toleransi yang baik. Selain itu, ada jaminan keselamatan penggunaan Ivermectin bersama dengan obat standar Covid-19 lainnya. 

Selain itu, sejumlah data publikasi global menunjukkan Ivermectin digunakan untuk Covid-19. Panduan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga mengaitkan obat tersebut dengan pengobatan virus corona sehingga uji klinik dapat dilakukan.

Badan otoritas obat seperti Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat dan European Medicines Agency (EMA) Eropa juga mengatakan hal yang serupa. Namun, data uji klinis terkait penggunaan Ivermectin untuk Covid-19 masih harus dikumpulkan.

Sedangkan pengujian akan dilakukan di delapan rumah sakit, yaitu RSUP Persahabatan Jakarta, RSPI Sulianti Saroso Jakarta, RSUD Dr. Soedarso Pontianak, RSUP H. Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, RSAU dr.Esnawan Antariksa Jakarta, RS dr. Suyoto Jakarta, dan RSDC Wisma Atlet Jakarta.

Meski begitu, dokter dapat memberikan obat ini kepada pasien dalam kondisi tertentu. "Dokter juga dapat memberikan obat ini dengan memerhatikan penggunaan sesuai protokol uji klinik yang disetujui," ujar Penny.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement