Buntut Aksi Anies, Luhut Perjelas Aturan Asuransi Boleh WFO saat PPKM
Kategori sektor esensial dalam ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat memicu polemik. Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan akan memperjelas pengaturan sektor esensial dan kritikal selama masa pembatasan tersebut.
Ia mengusulkan adanya revisi untuk memperjelas kategori sektor esensial saat PPKM Darurat. Dalam usulan tersebut, Luhut memperjelas cakupan sektor keuangan dan perbankan meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
“Kami melakukan beberapa penyesuaian, mencermati masukan dan memantau di lapangan, agar pengaturan lebih efisien,” kata Luhut seperti dikutip dari keterangan pers, Rabu (7/7).
Selain itu, sektor esensial lainnya masih sama, yaitu pasar modal; teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat; serta perhotelan non penanganan karantina. Seluruh sektor itu dapat beroperasi dengan kapasitas staf maksimal 50%.
Kemudian, Luhut juga memperjelas industri orientasi ekspor sebagai sektor esensial. Syaratnya, perusahaan harus menunjukkan bukti dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor serta wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri).
Sektor ini dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf yang bekerja di fasilitas produksi/pabrik. "Sementara untuk wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10% staf," ujar Luhut.