Pemerintah Minta Anak Di Bawah 18 Tahun Tak Bepergian saat Idul Adha

Ameidyo Daud Nasution
18 Juli 2021, 10:04
18 tahun, covid, ppkm, idul adha
ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Petugas kepolisian memeriksa dokumen perjalanan pengemudi yang akan melintas di pos penyekatan pembatasan menuju Jakarta di kawasan Kalideres, Jakarta, Jumat (16/7/2021). Pemerintah menetapkan sejumlah pembatasan mobilitas saat libur Idul Adha.

Pemerintah menetapkan sejumlah pembatasan demi mencegah penularan Covid-19 saat perayaan Idul Adha tanggal 20 Juli mendatang. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyampaikan pembatasan akan dilakukan pada mobiitas masyarakat, kegiatan peribadatan di rumah ibadah, wisata, hingga aktivitas lainnya pada 18 hingga 25 Juli 2021.

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021. Mereka yang akan bepergian antar wilayah tetap harus memiliki dokumen hasil negatif Covid-19 yakni hasil PCR 2x24 jam untuk moda udara dan antigen 2x24 jam untuk moda lain kecuali aglomerasi. Selain itu ketentuan sertifikat dosis vaksin pertama masih berlaku kecuali untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan dengan ketegori mendesak.

“Dalam situasi belum terkendali, anak di usia di bawah 18 tahun diminta tak melakukan perjalanan terlebih dulu,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam siaran pers yang dikutip pada Minggu (18/7).

Terkait mobilitas, SE ini mengatur kegiatan bepergian keluar daerah dibatasi hanya untuk sektor esensial dan kritikal. Selain itu mereka yang masih bisa bepergian adalah individu dengan keperluan mendesak seperti sakit keras, ibu hamil dengan pendamping satu orang, kepentingan persalinan dengan pendamping dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang.

“Perubahan kebijakan nasional bukan untuk membingungkan masyarakat namun semata-mata adaptif dengan ondisi saat ini sehingga Covid-19 terkendali,” kata Juru BIcara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito

Adapun daerah lain yang tidak termasuk cakupan tersebut dapat menggelar ibadah berjamaah dengan syarat maksimal 30%. Sedangkan silaturahmi dapat dilakukan secara virtual selama Idul Adha.

Pemerintah juga menutup tempat wisata di wilayah Jawa dan Baluiyang menjalankan PPKM lebih ketat. Adapun daerah di luar wilayah PPKM tetap bisa membuka tempat wisata dengan kapasitas maskimal 25%.

Wiku meminta pemerintah daerah bekerja sama dengan bai demi memutus rantai penularan corona. “Pastikan semua suportif dan menjalankan peran masing-masing tanpa melupakan sikap humanis, sopan, dan santun,” katanya.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...