Makan di Restoran Dibatasi 20 Menit saat PPKM, Bakal Diawasi Satpol PP
Pemerintah mengatur batas makan di warteg, restoran dan sejenisnya hingga 20-30 menit saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, Satpol PP hingga TNI dan Polri akan mengawasi pelaksanan aturan yang berlaku hingga 2 Agustus tersebut.
Tito mengatakan pembatasan durasi makan diperlukan supaya mencegah terjadinya kerumunan di rumah makan. Terlebih, penularan Covid-19 rawan terjadi saat mengobrol dan tertawa sehingga berpotensi adanya penyebaran droplet.
"Ada pengawas Satpol PP, dibantu TNI - Polri untuk untuk memastikan aturan bisa tegak," kata Tito di Kantor Presiden, Kamis (26/7).
Pembatasan waktu makan juga telah dilakukan di negara lain. Setelah makan, pengunjung diharapkan segera memberikan giliran kepada pengunjung lain.
Adapun, implementasi aturan ini memerlukan kerja sama dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, masyarakat, pelaku usaha, serta para aparat. Tito juga meminta para aparat melakukan pendekatan secara persuasif, yaitu melakukan pencegahan dan sosialisasi.
Langkah kohersif dilakukan dengan cara santun serta tidak menggunakan kekuatan berlebihan sehingga menimbulkan gesekan. "Kalau dilakukan upaya kohersif sesuai dengan aturan hukum dengan penggunaan kekuatan yang minimum," ujar mantan Kapolri tersebut.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan