Kasus Suap Bansos Covid, Juliari Batubara Dituntut 11 tahun Penjara
Persidangan kasus suap penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mulai memasuki babak akhir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Juliari dengan pidana 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider kurungan.
Ini lantaran Juliari dinilai terbukti menerima suap Rp 32,4 miliar dari 10 perusahaan penyedia bansos di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata JPU Ikhsan Fernandi, Rabu (18/7) dikutip dari Antara.
Selain itu jaksa penuntut meminta Juliari membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar paling lama sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Tak hanya itu, JPU juga meminta hak politik politisi PDI Perjuangan itu dicabut dalam periode tertentu.
“Berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun,” kata Ikhsan.
Beberapa hal yang memberatkan adalah Juliari tak mendukung pemerintahan bebas korupsi, berbelit-belit dalam memberi keterangan, dan perbuatan terjadi saat pandemi Covid-19. “Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata jaksa.