Banding Terkabul, Hakim Sunat Vonis Joko Tjandra Jadi 3,5 Tahun Bui

Ameidyo Daud Nasution
28 Juli 2021, 19:49
joko tjandra, korupsi, pengadilan, KY
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Terdakwa kasus pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4/2021). Pengadilan Tinggi DKI pada 5 Juli memangkas hukuman penjara Joko tjandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis Joko Tjandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara. Hal ini setelah majelis hakim mengabulkan banding terpidana kasus pemufakatan jahat tersebut.

Dikutip dari Antara, Putusan tersebut dibuat hakim pada tanggal 5 Juli 2021 lalu. Sedangkan majelis hakim terdiri dari Muhammad Yusuf sebagai Ketua dan Haryono, Singgih Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelumnya memvonis Joko hukuman 4,5 tahun penjara lantarantTerpidana kasus hak tagih Bank Bali tersebut menyuap aparat hukum dan melakukan pemufakatan jahat.

Djoko dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Iamemberi uang ke Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sebesar US$ 370 ribu dan SG$ 200 ribu, serta Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo senilai US$ 100 ribu. Pemberian uang dilakukan untuk menghapus red notice namanya sebagai buronan Interpol.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...