Moeldoko Somasi ICW soal Rente Ivermectin, Tunggu Permohonan Maaf
Polemik obat Ivermectin semakin berbuntut panjang. Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko melayangkan somasi kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) atas tuduhannya soal konflik kepentingan distribusi obat tersebut.
Moeldoko pun meminta ICW membuktikan tuduhan ia terlibat dalam bisnis Ivermectin Jika tidak bisa membuktikan, mereka harus meminta maaf secara terbuka serta mencabut pernyataannya dalam 1x24 jam usai pernyataan somasi dilayangkan.
Bila mereka tidak melakukan hal tersebut, mantan Panglima TNI itu akan mengajukan laporan ke kepolisian. "Jika ICW dan Saudara Egi (Primayogha) tidak membuktikan tuduhannya, tidak mencabut ucapannya, dan tidak bersedia meminta maaf kepada klien kami secara terbuka, dengan sangat menyesal kami akan melaporkan kasus ini kepada yang berwajib," kata Kuasa Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, Kamis (29/7).
Moeldoko memberikan waktu 1x24 jam kepada ICW agar tidak dianggap bersikap sewenang-wenang serta antikritik. Untuk itu, lembaga tersebut mendapatkan kesempatan untuk menunjukkan bukti atau meminta maaf.
Otto mengatakan upaya hukum ini dilakukan untuk membersihkan nama Moeldoko yang sudah tercemar. Ia menganggap perbuatan ICW telah memenuhi unsur pidana Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dia juga mengatakan tidak ada fakta yang menunjukkan Moeldoko mempromosikan konsumsi Ivermectin. "Promosikan seperti 'Pakailah Ivermectin, minumlah Ivermectin,' tidak pernah seperti itu," kata dia.
Meski begitu, mantan Panglima TNI itu telah meminta upaya penempuhan jalur hukum dilakukan sebagai langkah terakhir. "Moeldoko berpesan, selesaikan perkara ini dengan cara terbaik, tidak ribut-ribut, terbuka, transparan, di luar hukum lah." katanya.