Moeldoko Somasi ICW soal Rente Ivermectin, Tunggu Permohonan Maaf

Rizky Alika
29 Juli 2021, 16:58
moeldoko, ivermectin, covid, icw
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko melepas maskernya ketika akan memberi keterangan pers di kediamannya kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (3/2/2021). Moeldoko pada Kamis (29/7) melayangkan somasi kepada ICW atas tudingan konflik kepentingan dalam obat Ivermectin,

Polemik obat Ivermectin semakin berbuntut panjang. Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko melayangkan somasi kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) atas tuduhannya soal konflik kepentingan distribusi obat tersebut. 

Moeldoko pun meminta ICW membuktikan tuduhan ia terlibat dalam bisnis Ivermectin  Jika tidak bisa membuktikan, mereka harus meminta maaf secara terbuka serta mencabut pernyataannya dalam 1x24 jam usai pernyataan somasi dilayangkan.

Bila mereka tidak melakukan hal tersebut, mantan Panglima TNI itu akan mengajukan laporan ke kepolisian. "Jika ICW dan Saudara Egi (Primayogha) tidak membuktikan tuduhannya, tidak mencabut ucapannya, dan tidak bersedia meminta maaf kepada klien kami secara terbuka, dengan sangat menyesal kami akan melaporkan kasus ini kepada yang berwajib," kata Kuasa Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, Kamis (29/7).

Moeldoko memberikan waktu 1x24 jam kepada ICW agar tidak dianggap bersikap sewenang-wenang serta antikritik. Untuk itu, lembaga tersebut mendapatkan kesempatan untuk menunjukkan bukti atau meminta maaf.

Otto mengatakan upaya hukum ini dilakukan untuk membersihkan nama Moeldoko yang sudah tercemar. Ia menganggap perbuatan ICW telah memenuhi unsur pidana Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia juga mengatakan tidak ada fakta yang menunjukkan Moeldoko mempromosikan konsumsi Ivermectin.  "Promosikan seperti 'Pakailah Ivermectin, minumlah Ivermectin,' tidak pernah seperti itu," kata dia.

Meski begitu, mantan Panglima TNI itu telah meminta upaya penempuhan jalur hukum dilakukan sebagai langkah terakhir. "Moeldoko berpesan, selesaikan perkara ini dengan cara terbaik, tidak ribut-ribut, terbuka, transparan, di luar hukum lah." katanya.

Sebelumnya peneliti ICW Egi Primayogha menyatakan adanya temuan potensi rent-seeking alias rente dari produksi dan distribusi Ivermectin. Praktik itu diduga dilakukan oleh sejumlah pihak untuk memperkaya diri dengan memanfaatkan krisis kesehatan.

ICW ikut menemukan indikasi keterlibatan anggota partai politik dan pejabat publik dalam distribusi Ivermectin. Adapun, Ivermectin akan diproduksi oleh PT Harsen Laboratories, perusahaan yang bergerak dibidang farmasi, dengan merek Ivermax 12. Perusahaan ini dimiliki oleh pasangan suami istri Haryoseno dan Runi Adianti.

Adapun, salah satu nama yang terafiliasi dengan PT Harsen Laboratories ialah Sofia Koswara. Ia adalah Wakil Presiden PT Harsen dan mantan CEO dari B-Channel. Sofia Koswara juga menjabat sebagai Chairwoman Front Line Covid-19 Critical Care (FLCCC) di Indonesia.

Keterlibatan pejabat publik diindikasikan melalui kedekatan antara Sofia Koswara dan Haryoseno dengan Moeldoko yang juga menjabat sebagai Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI). Sejak tahun 2019, PT Noorpay Nusantara Perkasa, perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Sofia Koswara, menjalin hubungan kerjasama dengan HKTI terkait program pelatihan petani di Thailand.

Pada awal Juni lalu, Ivermectin didistribusikan ke Kabupaten Kudus melalui HKTI. Selain itu, anak Moeldoko, Joanina Rachman, merupakan pemegang saham mayoritas di PT Noorpay Nusantara Perkasa.

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...