Sekolah di Daerah PPKM Level 1-3 Bisa Tatap Muka, Harus Izin Orang Tua

Rizky Alika
10 Agustus 2021, 18:04
sekolah, dikbud, ppkm
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di SDN Petojo Utara 05, Jakarta, Sabtu (5/6/2021). Kemendikbudristek akan membuka kegiatan belajar tatap muka di wilayah PPKM Level 1 sampai 3.

Pemerintah telah mengubah sejumlah ketentuan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Seiring dengan itu, Kementerian Penedidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengatakan, sekolah di wilayah PPKM level 1-3 bisa melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas.

Meski begitu, orang tua akan diberikan kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Sekolah pun diwajibkan menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ serta tidak mendiskriminasi murid yang memilih PJJ.

“Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, kesehatan, dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya,” kata Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Hendarman seperti dikutip dari keterangan pers, Selasa (10/8).

Keputusan PTM terbatas tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

Ada lima ketentuan yang diatur dalam SKB tersebut terkait penerapan protokol kesehatan. Pertama, kondisi kelas pada satuan pendidikan SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas (sekitar maksimal 50%).

Selanjutnya, SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB juga harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 62-100%). Sementara itu, PAUD harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 33%).

Kedua, jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas bergiliran yang dapat ditentukan oleh satuan pendidikan. Hal ini diterapkan dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...