PPKM Level 4 Jakarta: Mal Buka Jam 10.00-20.00, Kapasitas 50 Persen

Rizky Alika
18 Agustus 2021, 11:45
jakarta, mal, ppkm level 4
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah pengunjung beraktivitas di salah satu gerai busana pusat perbelanjaan di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat, (2/7/2021). Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan dimulai pada 3-20 Juli 2021. Salah satu poin pengetatan aktivitas masyarakat di PPKM Darurat ini, yakni Mal atau pusat perbelanjaan diwajibkan tutup total.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 987 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19. Dalam ketentuan itu, mal di DKI diizinkan buka pukul 10.00-20.00 WIB.

Ketentuan ini berlaku selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 17 Agustus sampai 23 Agustus 2021. Sedangkan pengunjung dan pegawai mal harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining.

"Diizinkan beroperasi 50% pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan," demikian tertulis dalam keputusan gubernur tersebut, dikutip Rabu (18/8).

Selain itu, rumah makan/restoran dan kafe dalam mal diperbolehkan melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25%. Adapun, kapasitas 1 meja maksimal 2 orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

Sementara, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang mengunjungi mal. Bioskop, tempat bermain anak dan hiburan dalam mal juga harus ditutup selama PPKM level 4.

Dalam keputusan itu, Anies juga menjelaskan setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19, minimal vaksinasi dosis pertama. Namun, hal itu dikecualikan bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi corona, penduduk yang kontraindikasi vaksinasi dengan bukti surat dokter dan anak anak usia kurang dari 12 tahun.

Selain itu, Anies juga mengatur pembatasan pada sektor lainnya. Salah satunya, kegiatan makan minum di warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan diizinkan buka sampai 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

Kemudian, restoran atau kafe dengan lokasi di dalam gedung/toko tertutup yang berada di lokasi sendiri hanya menerima delivery/take away. "Tidak menerima makan di tempat (dine in)," demikian tertulis.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...