Moeldoko Laporkan ICW ke Polisi Soal Tudingan Rente Ivermectin

Rizky Alika
31 Agustus 2021, 19:49
Moeldoko, icw, ivermectin
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko memberi keterangan pers di kediamannya kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (3/2/2021). Moeldoko membantah tudingan kudeta kepemimpinan Partai Demokrat di bawah Agus Harimurti Yudhyono (AHY) demi kepentingannya sebagai calon presiden pada pemilihan umum tahun 2024 mendatang.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko akan melaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke polisi atas tudingan memburu rente di bisnis obat Ivermectin dan ekspor beras. Moeldoko beralasan, laporan ke polisi dilayangkan lantaran tidak ada itikad baik dari ICW.

Adapun, pihak yang akan dilaporkan ialah peneliti ICW Egi Primayogha dan Miftachul Choir. Pelaporan akan disampaikan ke kepolisian dalam waktu dekat. "Saya akan melanjutkan untuk melaporkan kepada kepolisian," kata Moeldoko dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/8).

Advertisement

Menurutnya, ia sudah memberikan kesempatan kepada ICW hingga tiga kali. Namun, mereka tidak melakukan klarifikasi dan meminta maaf atas tudingan rente bisnis Ivermectin maupun ekspor beras.

Mantan panglima TNI itu beranggapan tuduhan pemburu rente merupakan hal yang sangat serius. Apalagi menurutnya, hal tersebut bisa membunuh karakter seseorang. "Kebenarannya belum jelas. Apalagi dengan pendekatan ilmu cocoklogi, dicocok-cocokkan. Ini apa-apaan begini?" kata Moeldoko.

Kuasa hukum Moeldoko Otto Hasibuan mengatakan, ICW tidak memberikan bukti terkait rente bisnis Ivermectin. Di satu sisi, ICW mengakui adanya misinformasi terkait kerja sama antara Moeldoko dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa dan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) untuk ekspor beras.

Meski mengakui adanya misinformasi, ICW dikatakan tidak mau meminta maaf. "Dengan dia tidak mau minta maaf, meskipun dia tahu salah, ini terbukti ada mens rea, ada niat untuk mencemarkan nama baik," ujar dia.

Untuk itu, Moeldoko akan menjerat Egi dan Miftach dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Pasal yang kita tuduhkan itu hanya soal pencemaran nama baik dan fitnah," ujar Otto.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement