ICW Belum Terima Surat Somasi Moeldoko Soal Tudingan Rente Ivermectin

Rizky Alika
30 Juli 2021, 20:23
moeldoko, icw, somasi, ivermectin
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko melambaikan tangan usai memberi keterangan pers di kediamannya kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (3/2/2021). ICW hingga Jumat (30/7) belum menerima surat somasi Moeldoko soal tudingan keterlibatan dalam renter Ivermectin.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko melayangkan somasi kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) karena dinilai mencemarkan nama baik atas tudingan keterlibatan perburuan rente Ivermectin. Namun, ICW menyatakan belum menerima somasi resmi dari Moeldoko sepanjang 1x24 jam tenggat yang diberikan mantan Panglima TNI tersebut.

"Hingga saat ini ICW belum menerima somasi resmi dalam bentuk tertulis dari pihak Moeldoko. Jadi, kami tidak mengetahui poin-poin apa saja yang menjadi keberatan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dihubungi Katadata.co.id, Jumat (30/7).

 Kurnia pun memastikan, penelitian yang dihasilkan ICW merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap pemerintahan, termasuk pejabat publik. Sejak ICW berdiri, mandat organisasi sepenuhnya didedikasikan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ia pun mengatakan, kerja pemberantasan korupsi akan terus berlanjut. "Kerja terutama dalam hal pengawasan, tidak akan berhenti karena adanya isu ini," ujar dia.

Sementara itu, 109 Koalisi Masyarakat Sipil menentang keputusan Moeldoko yang melayangkan somasi kepada ICW. Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil sekaligus Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menilai, hal itu merupakan praktik pembungkaman atas kritik masyarakat.

"Langkah ini amat disayangkan, sebab, semakin memperlihatkan resistensi seorang pejabat publik dalam menerima kritik," ujar dia seperti dikutip dari keterangan pers.

Padahal, ICW sebagai bagian dari masyarakat sipil sedang menjalankan tugasnya dalam fungsi pengawasan terhadap pemerintahan. Hal itu sangat lazim dilakukan oleh organisasi masyarakat sipil lainnya untuk memastikan adanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Terlebih, ICW menuangkan pendapatnya dalam sebuah penelitian yang didasarkan atas kajian ilmiah dengan didukung data dan fakta. "Langkah Moeldoko, baik somasi maupun niat untuk memproses hukum lanjutan, merupakan tindakan yang kurang tepat dan berlebihan," ujar Erasmus.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...