Inggris Hapus RI dari Daftar Merah Corona, Tak Perlu Karantina 10 Hari

Ameidyo Daud Nasution
3 Oktober 2021, 18:22
inggris, covid-19, indonesia
ANTARA FOTO/REUTERS/Tom Nicholson/WSJ/dj
Tom Nicholson /WSJ/ Seorang anggota Penjaga Ratu terlihat berada di depan Istana Buckingham setelah Pangeran Inggris Philip, suami dari Ratu Elizabeth, meninggal dunia pada usia 99 tahun, di London, Inggris, Kamis (15/4/2021).

Inggris memangkas jumlah negara yang masuk daftar wajib karantina Covid-19 dari 54 menjadi 9. Salah satu negara yang dicoret dari daftar merah tersebut adalah Indonesia.

Sebelumnya, warga dari 54 negara termasuk Indonesia, Afrika Selatan, Brasil, dan Meksiko harus menjalani karantina di hotel selama 10 hari jika berkunjung ke Inggris. Mulai pekan ini, Negeri Elizabeth akan melonggarkan syarat perjalanan bagi mereka yang telah menjalani vaksinasi dosis lengkap.

Dikutip dari Reuters, perubahan aturan tersebut akan diumumkan pada Kamis (7/10) mendatang. Sebelumnya, Perdana Menteri Boris Johnson telah berencana melongarkan aturan perjalanan mulai 4 Oktober dengan menghapus daftar kuning  untuk tujuan berisiko menengah corona.

Tak hanya itu, pemerintah tak lagi mewajibkan tes PCR Covid-19 bagi penumpang yang telah menjalani vaksinasi lengkap. Sebagai gantinya, mereka yang tiba di Inggris bisa memilih rapid test yang lebih murah.

Sedangkan karantina hotel selama 10 hari itu menelan biaya 2.285 poundsterling atau setara Rp 44,1 juta per orang dewasa. Pelonggaran ini juga diprediksi bisa meningkatkan perjalanan yang terpukul saat lonjakan kasus Covid-19.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...