Luhut Kaji Lagi Pemberlakuan Syarat Tes PCR saat Libur Natal
Pemerintah telah menghapus syarat tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk penumpang pesawat terbang. Namun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membuka kans syarat tersebut berlaku lagi untuk pelaku perjalanan saat liburan Natal dan tahun baru.
Koordinator PPKM Jawa-Bali itu mengatakan, kebijakan ini diperlukan untuk mengantisipasi pergerakan masyarakat pada periode Nataru. Ini karena libur akhir Desember tahun lalu menyebabkan kenaikan kasus Covid-19.
"Kita sedang mengevaluasi apakah nanti penahanan mobilisasi penduduk akan kita terapkan kembali. Pelaksanaan dari PCR sedang kami kaji," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (8/11).
Luhut meminta, masyarakat tidak mempermasalahkan konsistensi pemerintah. Hal ini lantaran, kebijakan dilakukan dengan memperhitungkan pergerakan manusia dan kenaikan kasus corona.
"Kami melihat dengan cermat. Jangan berpikir, kok berubah-ubah," ujar dia.
Apalagi data menunjukkan kenaikan kasus telah terjadi di 43 kabupaten/kota atau 33,6% dari total 128 kabupaten/kota dalam 7 hari terakhir. Selain itu, tren kenaikan kasus terjadi di Jakarta Utara, Timur, Barat, dan Selatan.